Mohon tunggu...
M Wafikurrizky Nugraha
M Wafikurrizky Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa ilmu pemerintahan yang memiliki hobi bermain minisocer dan kebiasaan saya setelah makan pasti minum kopi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance pada Pelaksanaan Program Pemerintah DKI Jakarta

20 Maret 2024   17:01 Diperbarui: 20 Maret 2024   17:01 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Mereka menyediakan informasi terbuka mengenai penggunaan anggaran melalui website resmi dan laporan keuangan yang dapat diakses oleh publik. Pemda DKI Jakarta menyediakan situs web khusus untuk informasi anggaran, yaitu https://bpkad.bojonegorokab.go.id/transparansi. Situs web ini memuat berbagai informasi seperti ; Dokumen APBD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), Realisasi anggaran, Laporan keuangan, Informasi pengadaan barang dan jasa. Pemda DKI Jakarta juga memiliki portal e-budgeting yang memungkinkan masyarakat untuk melacak proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran, https://ebudgeting.surabaya.go.id/. Pemda DKI Jakarta juga aktif menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi anggaran kepada masyarakat.

2. Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan

Program-partisipasi masyarakat di Provinsi DKI Jakarta seperti musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) merupakan contoh nyata partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka untuk diakomodir dalam pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara rutin mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP), FKP diadakan secara berkala untuk membahas berbagai rancangan kebijakan, seperti : Rancangan APBD, Rancangan peraturan daerah, Rancangan program pembangunan. FKP merupakan forum musyawarah untuk membahas rancangan kebijakan daerah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat, akademisi, dan organisasi non-pemerintah. Pemda DKI Jakarta menyediakan sistem pengaduan masyarakat untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait dengan berbagai kebijakan dan program pembangunan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran, seperti : Website, Media sosial, Telepon. Pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi Pemda DKI Jakarta dalam menyempurnakan kebijakan dan program pembangunan.

3. Akuntabilitas dalam Pengelolaan Program Pembangunan 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat memperhatikan akuntabilitas dalam pengelolaan program pembangunan. Mereka melakukan evaluasi berkala terhadap program-program yang telah dilaksanakan untuk memastikan efektivitas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan sistem e-budgeting untuk meningkatkan transparansi penggunaan anggaran dan Masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan di kota melalui sistem pengaduan online. Pemda DKI Jakarta melakukan analisis manajemen risiko untuk mengidentifikasi dan meminimalisir risiko dalam pelaksanaan program pembangunan. Pemda DKI Jakarta melakukan evaluasi program secara berkala untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Akuntabilitas pengelolaan APBD di DKI Jakarta secara prosedur telah memenuhi indikator akuntabilitas kejujuran dan hukum. Dalam konteks akuntabilitas kejujuran yang lebih dititik beratkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan jabatan telah diantisipasi dengan adanya struktur jabatan serta kebijakan yang mengatur wewenang dari jabatan itu sendiri, hal itu tertuang dalam PP No. 58 Tahun 2005, yang didalamnya tercantum terkait kewenangan dalam pengelolaan APBD, seperti yang terdapat pada Pasal 132 yaitu DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD. Pasal 133 yaitu Pengawasan pengelolaan keuangan daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Bagian Kedua Pengendalian Intern Pasal 134 (1) yaitu Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan daerah yang dipimpinnya. disisi lain terkait indicator akuntabilitas kejujuran juga ditunjang oleh beberapa instansi yang memiliki tugas dalam mengawasi terkait pengelolaan APBD tersebut seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain sebagainya, seperti yang tertuang pada Pasal 135 yaitu Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dilakukan oleh BPK sesuai dengan peraturan perundangundangan. hal itu menjadikan tidak semua pihak dapat mengikutcampuri diluar tupoksi yang diberikan, maka dapat disimpulkan bahwa Akuntabilitas Pengelolaan APBD di DKI Jakarta telah memenuhi indikator kejujuran secara prosedur yang ada. Selain itu, Akuntabilitas Pengelolaan APBD DKI Jakarta juga telah memenuhi indicator akuntabilitas hukum, karena akuntabilitas hukum lebih dititik beratkan pada pertanggungjawaban yang berkaitan dengan aktivitas penegakan hukum, hal itu diperkuat dengan adanya payung hukum terkait aktivitas akuntabilitas pengelolaan APBD DKI Jakarta seperti yang tertuang pada PP no. 58 Tahun 2005 yang di dalamnya mengatur segala tindak-tanduk akuntabilitas pengelolaan APBD.

 4. Responsivitas Terhadap Isu-isu Masyarakat

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan responsivitas terhadap isu-isu masyarakat dengan merespons cepat terhadap keluhan dan masukan yang disampaikan oleh warga. Mereka juga aktif mengadakan dialog dengan berbagai pihak untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Pemda DKI Jakarta menyediakan sistem pengaduan masyarakat untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait dengan berbagai kebijakan dan program pembangunan. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran, seperti: Website, Media sosial, Telepon. Pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi Pemda DKI Jakarta dalam menyempurnakan kebijakan dan program pembangunan. Pemda DKI Jakarta berkomitmen untuk menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.Masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui berbagai saluran, seperti : Website, Portal Satu Data DKI Jakarta, Media sosial. Keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk meningkatkan Responsivitas Terhadap Isu-isu Masyarakat.

5. Keadilan dalam Pelayanan Publik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun