Mohon tunggu...
M Wafikurrizky Nugraha
M Wafikurrizky Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa ilmu pemerintahan yang memiliki hobi bermain minisocer dan kebiasaan saya setelah makan pasti minum kopi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance pada Pelaksanaan Program Pemerintah DKI Jakarta

20 Maret 2024   17:01 Diperbarui: 20 Maret 2024   17:01 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Partisipasi: Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi dalam prinsip good governance mengacu pada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Hal ini melibatkan memberikan kesempatan bagi warga untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan, menyampaikan pendapat mereka, serta berkontribusi dalam proses-proses demokratis. Partisipasi yang baik memungkinkan masyarakat untuk merasa memiliki dan bertanggung jawab atas pembangunan negara mereka, serta meningkatkan legitimasi dan keberlanjutan kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah.

Akuntabilitas: Pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan dan dana publik yang mereka kelola. Akuntabilitas dalam prinsip good governance merujuk pada kewajiban pemerintah dan institusi publik lainnya untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terpengaruh. Ini mencakup keterbukaan dalam penyampaian informasi, pertanggungjawaban terhadap hasil-hasil yang dicapai, dan kemampuan untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakan yang diambil. Akuntabilitas memastikan bahwa pemerintah dan pemegang kekuasaan lainnya bertindak sesuai dengan kepentingan publik dan memenuhi standar etika dan hukum yang berlaku.

Responsivitas: Kemampuan pemerintah untuk merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Responsivitas dalam prinsip good governance mengacu pada kemampuan pemerintah atau lembaga publik untuk merespons secara cepat, tepat, dan efektif terhadap kebutuhan, aspirasi, dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Ini melibatkan pendekatan yang terbuka terhadap umpan balik dan masukan dari masyarakat, serta kemampuan untuk menyesuaikan kebijakan dan tindakan berdasarkan informasi tersebut. Responsivitas yang baik memungkinkan pemerintah untuk menjaga kepercayaan dan dukungan masyarakat, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas kebijakan dan layanan publik.

Keadilan: Perlakuan yang sama dan adil bagi semua warga negara. Keadilan dalam prinsip good governance mengacu pada perlakuan yang adil, setara, dan tidak diskriminatif bagi semua individu dan kelompok dalam masyarakat. Ini mencakup penerapan hukum secara adil, hak asasi manusia yang dihormati, dan akses yang sama terhadap layanan publik dan kesempatan. Prinsip keadilan juga memastikan bahwa kebijakan dan keputusan pemerintah memperhitungkan kebutuhan dan kepentingan semua pihak, termasuk yang paling rentan dan terpinggirkan dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan adalah fondasi penting dari sistem pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.

Efisiensi dan Efektivitas : efisiensi mengacu pada kemampuan pemerintah atau lembaga publik untuk menggunakan sumber daya yang terbatas secara optimal dalam mencapai tujuan mereka. Ini melibatkan penggunaan waktu, uang, dan sumber daya lainnya secara hemat dan efektif, sehingga menciptakan hasil terbaik dengan biaya yang minimal. Sementara itu, efektivitas merujuk pada kemampuan pemerintah atau lembaga publik untuk mencapai tujuan mereka dengan cara yang tepat dan memadai. Hal ini menyangkut pencapaian hasil yang diinginkan atau tujuan yang telah ditetapkan, serta kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat dengan cara yang memadai. Dengan demikian, efisiensi dan efektivitas merupakan dua konsep yang saling terkait dalam prinsip good governance, yang keduanya penting untuk mencapai kinerja pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat.

Kesetaraan : Kesetaraan dalam prinsip good governance merujuk pada prinsip bahwa semua individu memiliki hak yang sama di hadapan hukum, perlakuan yang adil, dan akses yang sama terhadap layanan publik dan kesempatan. Ini mencakup penghapusan diskriminasi dan perlakuan tidak adil berdasarkan jenis kelamin, ras, agama, orientasi seksual, status sosial, atau faktor lainnya. Dalam konteks pemerintahan yang baik, kesetaraan juga mencakup pengakuan terhadap keberagaman masyarakat dan kebutuhan yang berbeda-beda, serta upaya untuk memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah memperhitungkan kebutuhan semua pihak, termasuk yang paling rentan dan terpinggirkan dalam masyarakat. Prinsip kesetaraan penting untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, adil, dan berkeadilan, yang merupakan aspek penting dari good governance dalam membangun masyarakat yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Tegaknya Supremasi Hukum : Tegaknya supremasi hukum dalam prinsip good governance mengacu pada keadaan di mana hukum dianggap sebagai otoritas tertinggi yang mengatur tindakan dan keputusan pemerintah serta individu dalam masyarakat. Ini berarti bahwa semua orang, termasuk pemegang kekuasaan, harus tunduk pada hukum dan tidak berada di atasnya. Konsep ini menekankan pentingnya penerapan hukum yang adil, jelas, dan konsisten dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam pembuatan kebijakan, penegakan hukum, dan pengambilan keputusan. Tegaknya supremasi hukum menciptakan dasar yang kuat untuk keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan akuntabilitas pemerintah, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan proses hukum.

Visi Strategis : Visi strategis dalam prinsip good governance mengacu pada pandangan jangka panjang dan tujuan yang jelas yang menjadi landasan bagi pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan oleh pemerintah atau lembaga publik. Ini melibatkan identifikasi misi, nilai-nilai inti, dan arah strategis yang ingin dicapai dalam jangka waktu tertentu. Visi strategis memberikan kerangka kerja untuk mengarahkan upaya pembangunan dan memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah sejalan dengan tujuan yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk fokus pada prioritas yang benar-benar penting, mengalokasikan sumber daya dengan bijaksana, dan memperoleh dukungan masyarakat untuk melaksanakan rencana-rencana tersebut. Dengan demikian, visi strategis merupakan komponen kunci dari good governance yang membantu menciptakan konsistensi, koherensi, dan keberlanjutan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.

Berorientasi pada Konsensus : Berorientasi pada konsensus dalam prinsip good governance mengacu pada upaya untuk mencapai kesepakatan atau persetujuan yang luas di antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Ini melibatkan pembangunan dialog dan negosiasi yang inklusif, di mana semua pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka dan berpartisipasi dalam mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama. Prinsip ini mengakui pentingnya mendengarkan berbagai perspektif dan kepentingan yang berbeda dalam merumuskan kebijakan publik. Dengan demikian, berorientasi pada konsensus membantu membangun legitimasi, dukungan, dan kepercayaan masyarakat terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintah atau lembaga publik. Secara keseluruhan, pendekatan ini mendukung prinsip good governance dengan mempromosikan partisipasi yang lebih luas, meminimalkan konflik, dan menciptakan keadaan di mana kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan dan aspirasi bersama masyarakat.

Negara Indonesia sudah menerapkan konsep Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, hukum ini menjadi dasar dalam menyelanggarakansuatu kegiatan yeng bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik dalam upaya mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Menurut United Nations Development Programs (UNDP)

Pelaksanaan Good Governance dalam Program Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu pusat pemerintahan dan ekonomi di Inonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Governance dalam program-program pemerintahannya. Berikut adalah beberapa contoh implementasi Good Governance dalam pemerintahan Provinsi DKI Jakarta:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun