Mohon tunggu...
Muhammad Daffa Abiyu Anubawa
Muhammad Daffa Abiyu Anubawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah orang yang selalu bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:15 Diperbarui: 11 September 2023   11:50 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

ARTIKEL I

Nama Reviewer : Muhammad Daffa Abiyu Anubawa

Dosepem: Bapak Markus Marselino Soge, S.H,. M.H.

Judul               : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KIDS INFLUENCER DARI EKSPLOITASI ANAK

Nama penulis  : Jody Imam Rafsanjani

Nama Jurnal    : Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Penerbit           : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Terbit              : 25-03-2022

Link                : https://e-journal.unair.ac.id/JD/article/view/28440

Pendahuluan   :

Latar belakang dari jurnal tersebut adalah fenomena anak-anak yang menjadi influencer di media sosial, khususnya di platform YouTube. Anak-anak yang menjadi influencer ini seringkali dieksploitasi secara ekonomi, dan terdapat kecenderungan dimanfaatkannya waktu dan energi anak untuk memperoleh keuntungan secara materiil diluar dari kehendaknya sendiri. Selain itu, dalam konteks pemberitaan di media massa, wartawan pun mempunyai batasan menyebarluaskan informasi tentang anak.

Fenomena ini menjadi perhatian karena anak-anak yang menjadi influencer rentan dieksploitasi dan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan panduan untuk menertibkan kegiatan anak-anak pada platform seperti YouTube dan perlindungan hukum yang memadai untuk anak-anak yang menjadi influencer.

Dalam konteks Indonesia, perlindungan anak diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun masih terdapat kekurangan dalam implementasinya. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi influencer dari bentuk eksploitasi, dan memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait dengan sistem perlindungan anak di Indonesia.

Teori dan Tujuan         :

Teori:

Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder terhadap asas-asas hukum serta studi kasus yang dengan kata lain sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini karena dalam meninjau, menganalisis serta menjawab permasalahan yang dikemukakan berdasarkan norma-norma dan asas-asas hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan Anak.

Tujuan:

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi influencer dari bentuk eksploitasi, dan memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait dengan sistem perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini juga diharapkan mampu memberi penjelasan secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala hal yang berkaitan dengan perlindungan anak terhadap eksploitasi.

Metode penelitian hukum normative

  • Objek penelitian: Objek penelitian pada jurnal tersebut adalah perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi influencer dari bentuk eksploitasi di Indonesia.
  • Pendekatan: Jenis pendekatan penelitian yang digunakan dalam jurnal tersebut adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder terhadap asas-asas hukum serta studi kasus yang dengan kata lain sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini karena dalam meninjau, menganalisis serta menjawab permasalahan yang dikemukakan berdasarkan norma-norma dan asas-asas hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan Anak.
  • Jenis dan sumber penelitian: bahan hukum baik primer maupun sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum
  • Teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisis data: Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang meneliti dan mengkaji hukum sebagai norma, aturan, asas atau prinsip hukum, doktrin atau teori hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti.

Hasil penelitian dan pembahasan:

Dalam artikel ini, penulis membahas fenomena anak-anak yang menjadi influencer di media sosial, khususnya di platform YouTube. Anak-anak ini seringkali dieksploitasi secara ekonomi, dengan dimanfaatkannya waktu dan energi anak untuk memperoleh keuntungan secara materiil diluar dari kehendaknya sendiri. Penulis juga membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak-anak yang menjadi influencer dari bentuk eksploitasi, khususnya dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder terhadap asas-asas hukum serta studi kasus yang sering disebut sebagai penelitian hukum kepustakaan. Dalam penelitiannya, penulis menjelaskan secara rinci dan komprehensif berbagai prinsip dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak. Penulis juga membahas peran berbagai pihak, termasuk orang tua, pembuat konten, dan platform, dalam memastikan bahwa kid influencer tidak dieksploitasi dan hak-hak mereka terpenuhi.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait dengan sistem perlindungan anak di Indonesia. Penulis berharap bahwa penelitian ini dapat membantu pembuat kebijakan dan lembaga penegak hukum untuk memprioritaskan program perlindungan terhadap anak-anak dari eksploitasi ekonomi dan seksual. Penulis juga menyarankan untuk mendorong koordinasi dan kerjasama antara sistem peradilan untuk implementasi seluruh instrumen perlindungan anak di Indonesia. Dalam hal ini, penulis menekankan pentingnya peran lembaga penegak hukum dalam menegakkan hukum dan memberikan sanksi bagi pelaku eksploitasi anak. Selain itu, penulis juga membahas tentang perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi diatur secara rinci. Penulis menjelaskan bahwa tindakan represif seperti laporan polisi tentang tindak pidana eksploitasi anak, penyidikan, penyusunan BAP, dan pengajuan ke kejaksaan hanya merupakan bagian dari perlindungan anak.

Kelebihan dan kekurangan:

Kelebihan:

Kelebihan jurnal ini terletak pada analisis yang komprehensif mengenai prinsip-prinsip hukum dan regulasi yang terkait dengan perlindungan anak, khususnya dalam konteks eksploitasi anak di era digital. Penulis memberikan penjelasan yang rinci dan sistematis mengenai perlindungan hukum anak dari eksploitasi, termasuk peran orang tua, pembuat konten, dan platform.

Artikel ini juga menyoroti pentingnya tindakan preventif dalam meminimalkan tindakan yang mengurangi terpenuhinya hak anak. Penulis menekankan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat tentang eksploitasi anak dan keterlibatan orang tua dan orang dewasa dalam mengorganisir atau memaksa anak-anak untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Selain itu, artikel ini memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dan lembaga penegak hukum untuk memprioritaskan program perlindungan anak dari eksploitasi ekonomi dan seksual. Penulis juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama antara sistem peradilan untuk implementasi seluruh instrumen perlindungan anak di Indonesia.

Kekurangan:

Namun, terdapat beberapa kekurangan dalam jurnal ini. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan metode studi kepustakaan dan analisis kualitatif, sehingga tidak ada data empiris yang dikumpulkan melalui survei atau wawancara langsung dengan anak-anak atau orang tua kid influencer. Kedua, penelitian ini hanya membahas perlindungan hukum terhadap kid influencer di Indonesia, sehingga tidak dapat digeneralisasi ke negara lain. Ketiga, penelitian ini tidak membahas secara rinci mengenai dampak psikologis dan sosial dari menjadi kid influencer, yang juga merupakan isu penting yang perlu dipertimbangkan.

Meskipun demikian, jurnal ini tetap memberikan kontribusi yang berharga dalam memahami perlindungan hukum anak dari eksploitasi di era digital, khususnya dalam konteks kid influencer.

ARTIKEL II

Nama Reviewer : Muhammad Daffa Abiyu Anubawa

Dosepem: Bapak Markus Marselino Soge, S.H,. M.H.

Judul               : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF

Nama penulis  : Chepi Ali Firman Zakaria , Ade Mahmud , Aji Mulyana

Nama Jurnal    : Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Penerbit           : Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung

Terbit              : Maret 2023

Link                : http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2023.V23.059-070

Pendahuluan   :

Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dan bagaimana hal ini menjadi isu publik internasional sejak tahun 1970 hingga 1980. Jurnal ini juga membahas tentang bagaimana anak korban kekerasan seksual hanya dianggap sebagai pelengkap dalam sistem peradilan dan hak-hak dasar mereka belum terpenuhi meskipun telah diatur dalam berbagai peraturan nasional dan internasional. Selain itu, pendahuluan juga membahas tentang permasalahan yang perlu dikaji lebih mendalam mengenai gambaran umum keamanan material, prinsip perlindungan hukum hak anak korban kejahatan seksual dalam instrumen internasional dan sistem hukum Indonesia, serta model pendekatan keadilan restoratif bagi anak korban pelecehan seksual.

Selain itu, latar belakang jurnal ini juga didorong oleh fakta bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi masalah global yang serius dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat. Jurnal ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih baik tentang masalah kekerasan seksual terhadap anak dan bagaimana sistem hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban. Dengan demikian, jurnal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya melindungi hak-hak anak korban kekerasan seksual dan memperbaiki sistem hukum yang ada.

Teori dan Tujuan:

Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengkaji prinsip-prinsip perlindungan hukum untuk mewujudkan hak-hak anak korban dilihat dari perspektif instrumen hukum internasional dan sistem hukum Indonesia. Selain itu, jurnal ini juga berupaya memodelkan pendekatan keadilan restoratif untuk melindungi anak korban.

Sementara itu, teori yang mendasari jurnal ini adalah pendekatan yuridis normatif yang sangat bertumpu pada konsepsi peneliti tentang hukum positif. Hal ini sejalan dengan pandangan Soetandyo Wignjosoebroto yang mengkonseptualisasikan hukum tidak hanya sebagai norma atau aturan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertulis, tetapi juga asas dan keputusan hakim yang dianut atau dipatuhi masyarakat.

Metode penelitian hukum normative

  • Objek penelitian: Objek penelitian pada jurnal tersebut adalah prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap hak-hak anak korban kekerasan seksual dalam instrumen internasional dan sistem hukum Indonesia serta model penerapan pendekatan keadilan restoratif untuk melindungi anak korban kejahatan seksual.
  • Pendekatan: Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum preskriptif dan data sekunder dari studi literatur, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
  • Jenis dan sumber penelitian: bahan hukum baik primer maupun sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum
  • Teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisis data: Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mencatat, mempelajari, dan membaca doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif analitis.

Hasil penelitian dan pembahasan:

Pembahasan dalam jurnal tersebut membahas tentang perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dengan pendekatan keadilan restoratif. Jurnal ini mengkaji prinsip-prinsip perlindungan hukum untuk anak korban kejahatan seksual, tantangan dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif di Indonesia, dan implikasinya. Jurnal ini juga menyoroti perlunya paradigma baru dalam sistem hukum untuk melindungi hak-hak anak korban kejahatan seksual. Keadilan restoratif menekankan pentingnya memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan korban serta memberikan kompensasi, pengakuan, dan rekonsiliasi bagi semua pihak yang terlibat. Penerapan keadilan restoratif dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia menghadapi beberapa tantangan, termasuk preferensi korban untuk mekanisme pengadilan formal, tuntutan kompensasi yang berlebihan, kurangnya pemahaman publik tentang diversi, kurangnya petugas penegak hukum yang terlatih, dan keberulangan kejahatan. Namun, keadilan restoratif tetap berupaya memberikan perlindungan hukum bagi korban dan memfasilitasi pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual harus dijunjung tinggi, termasuk non-diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam semua keputusan yang berkaitan dengan hak-hak dan kesejahteraan mereka. Partisipasi anak dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan diri mereka sendiri juga harus dijamin.

Jurnal tersebut juga membahas tentang peradilan pidana anak di Indonesia dan instrumen internasional perlindungan anak serta penerapannya. Jurnal ini mengkaji perkembangan peradilan pidana anak di Indonesia, termasuk konsep diversi dan upaya untuk menghindari stigmatisasi dan traumatisme pada anak korban kejahatan. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya penerapan instrumen internasional dalam melindungi hak-hak anak korban kejahatan, seperti Konvensi Hak Anak. Penelitian ini menekankan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang peradilan pidana anak dan penerapan instrumen internasional dalam melindungi hak-hak anak korban kejahatan di Indonesia.

Selain itu, jurnal tersebut juga membahas tentang peradilan pidana anak di Indonesia dan pengembangan konsep diversi. Jurnal ini mengkaji konsep diversi dalam peradilan pidana anak, termasuk tujuan, prinsip, dan prosesnya. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya pengembangan konsep diversi dalam peradilan pidana anak di Indonesia untuk menghindari stigmatisasi dan traumatisme pada anak korban kejahatan. Penelitian ini menekankan perlunya pendekatan yang holistik dan terpadu dalam perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual. Hal ini mencakup aspek medis, evaluasi pribadi, hukum, dukungan sosial, dukungan ekonomi, langkah-langkah politik, dan advokasi. Perlindungan hukum harus memastikan bahwa hak-hak korban dihormati dan didengar, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf dengan tulus. Dalam pendekatan ini, partisipasi aktif korban, pelaku, dan masyarakat sangat penting untuk membangun lingkungan yang aman dan ramah anak.

Kelebihan dan Kekurangan:

Kelebihan dari jurnal tersebut adalah:

  • Menyajikan informasi yang komprehensif tentang perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dengan pendekatan keadilan restoratif. Jurnal ini mengulas prinsip-prinsip perlindungan hukum, tantangan dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif, dan implikasinya.
  • Membahas isu yang relevan dan penting dalam konteks Indonesia. Jurnal ini mengkaji implementasi perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di Pontianak dan peradilan pidana anak di Indonesia, serta penerapan instrumen internasional dalam melindungi hak-hak anak korban kejahatan.
  • Menyajikan hasil penelitian dan analisis yang mendalam. Jurnal ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan tersebut.

Kekurangan dari jurnal tersebut adalah:

  • Terbatasnya data dan sampel yang digunakan dalam penelitian. Jurnal ini mungkin hanya mengkaji kasus-kasus tertentu atau hanya berfokus pada satu wilayah, sehingga generalisasi temuan menjadi terbatas.
  • Kurangnya keterlibatan perspektif korban dan pelaku. Jurnal ini mungkin lebih berfokus pada perspektif hukum dan kebijakan, sehingga kurang memperhatikan pengalaman dan pandangan korban dan pelaku kekerasan seksual.

Tidak membahas secara mendalam tentang aspek psikologis dan sosial dari anak korban kekerasan seksual. Jurnal ini mungkin lebih berfokus pada aspek hukum dan keadilan, sehingga kurang memberikan pemahaman yang komprehensif tentang dampak psikologis dan sosial yang dialami oleh anak korban kekerasan seksual.

ARTIKEL III

Nama Reviewer : Muhammad Daffa Abiyu Anubawa

Dosepem: Bapak Markus Marselino Soge, S.H,. M.H.

Judul               : TINJAUAN YURIDIS NORMATIF TENTANG KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH

Nama penulis  : Adi Fahamsyah, Dyan Isnaeni, Abid Zamzami

Nama Jurnal    : Jurnal Dinamika

Penerbit           : Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Terbit              : Januari 2023

Link                : https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/18769

Pendahuluan   :

Latar belakang artikel ini adalah pentingnya kepastian hukum dalam pendaftaran hak atas tanah di Indonesia. Pendaftaran hak atas tanah yang tidak jelas dapat menimbulkan konflik antara pemegang hak atas tanah dengan pihak lain yang merasa memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah agar terhindar dari kemungkinan adanya gugatan dari pihak lain. Artikel ini membahas tentang peraturan-peraturan pertanahan yang ada di Indonesia, serta peran Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Selain itu, artikel ini juga membahas tentang minimnya kepemilikan sertifikat tanah di Indonesia, yang sebagian besar tanahnya belum bersertifikat atau belum didaftarkan. Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan, seperti biaya pendaftaran tanah yang terlalu mahal dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang tujuan pendaftaran tanah. Oleh karena itu, artikel ini juga membahas tentang pentingnya pendaftaran tanah secara sistematik untuk meningkatkan jumlah tanah yang bersertifikat di Indonesia.

Teori dan Tujuan:

Artikel tersebut menggunakan tipe penelitian hukum normatif sebagai metode penelitiannya. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mencatat, mempelajari, dan membaca doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum pemegang hak atas tanah dalam sistem hukum tanah di Indonesia serta upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah.

Metode penelitian hukum normative

  • Objek penelitian: sistem hukum tanah dan kepastian hukum pemegang hak atas tanah di Indonesia, serta upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
  • Pendekatan: penelitian hukum normative. Pendekatan ini mengutamakan pengkajian terhadap ketentuan-ketentuan hukum positif maupun asas-asas hukum umum. Dalam penelitian hukum normatif, peneliti akan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum untuk menemukan jawaban atas permasalahan hukum yang dihadapi.
  • Jenis dan sumber penelitian: bahan hukum baik primer maupun sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum
  • Teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisis data: Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mencatat, mempelajari, dan membaca doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif analitis.

Hasil penelitian dan pembahasan:

Tidak adanya kepastian hukum dalam pendaftaran hak atas tanah dapat menyebabkan terjadinya sengketa hukum yang dapat membatalkan sertifikat hak atas tanah. Hal ini dapat berdampak pada hilangnya hak atas tanah yang dimiliki oleh pemegang hak, serta kerugian finansial dan waktu yang besar. Pendaftaran tanah sistematik adalah suatu cara untuk meningkatkan jumlah tanah yang bersertifikat. Pendaftaran tanah sistematik dilakukan dengan cara mengumpulkan data mengenai tanah yang belum bersertifikat, kemudian melakukan pengukuran dan pemetaan tanah, serta melakukan pendaftaran hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Fokus penelitian dalam artikel ini adalah sistem hukum tanah dan kepastian hukum pemegang hak atas tanah di Indonesia, serta upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Beberapa faktor yang menyebabkan minimnya kepemilikan sertifikat tanah di Indonesia antara lain kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, biaya pendaftaran tanah yang terlalu mahal, serta tidak mengetahui tujuan pendaftaran tanah. Hak-hak atas tanah adalah hak yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak sewa, dan hak pengelolaan. Pemerintah memiliki peran penting dalam menangani permasalahan pertanahan di Indonesia, terutama dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum adalah dengan mewajibkan pendaftaran hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kelebihan dan Kekurangan:

Kelebihan:

  • Artikel ini memberikan penjelasan yang cukup lengkap mengenai sistem hukum tanah dan kepastian hukum pemegang hak atas tanah di Indonesia.
  • Artikel ini juga memberikan informasi mengenai upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.
  • Artikel ini memberikan penjelasan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan minimnya kepemilikan sertifikat tanah di Indonesia.

Kekurangan:

  • Artikel ini tidak memberikan informasi yang cukup detail mengenai sistem publikasi positif dan sistem publikasi negatif dalam pendaftaran tanah .
  • Artikel ini tidak memberikan informasi yang cukup detail mengenai pendaftaran tanah sistematik .

Artikel ini tidak memberikan informasi mengenai dampak dari tidak adanya kepastian hukum dalam pendaftaran hak atas tanah secara lebih rinci .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun