Mohon tunggu...
Muhammad Daffa Abiyu Anubawa
Muhammad Daffa Abiyu Anubawa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah orang yang selalu bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:15 Diperbarui: 11 September 2023   11:50 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara itu, teori yang mendasari jurnal ini adalah pendekatan yuridis normatif yang sangat bertumpu pada konsepsi peneliti tentang hukum positif. Hal ini sejalan dengan pandangan Soetandyo Wignjosoebroto yang mengkonseptualisasikan hukum tidak hanya sebagai norma atau aturan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertulis, tetapi juga asas dan keputusan hakim yang dianut atau dipatuhi masyarakat.

Metode penelitian hukum normative

  • Objek penelitian: Objek penelitian pada jurnal tersebut adalah prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap hak-hak anak korban kekerasan seksual dalam instrumen internasional dan sistem hukum Indonesia serta model penerapan pendekatan keadilan restoratif untuk melindungi anak korban kejahatan seksual.
  • Pendekatan: Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum preskriptif dan data sekunder dari studi literatur, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
  • Jenis dan sumber penelitian: bahan hukum baik primer maupun sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum
  • Teknik pengumpulan, pengolahan, dan analisis data: Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan mencatat, mempelajari, dan membaca doktrin-doktrin hukum yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data deskriptif analitis.

Hasil penelitian dan pembahasan:

Pembahasan dalam jurnal tersebut membahas tentang perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dengan pendekatan keadilan restoratif. Jurnal ini mengkaji prinsip-prinsip perlindungan hukum untuk anak korban kejahatan seksual, tantangan dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif di Indonesia, dan implikasinya. Jurnal ini juga menyoroti perlunya paradigma baru dalam sistem hukum untuk melindungi hak-hak anak korban kejahatan seksual. Keadilan restoratif menekankan pentingnya memprioritaskan keselamatan dan kesejahteraan korban serta memberikan kompensasi, pengakuan, dan rekonsiliasi bagi semua pihak yang terlibat. Penerapan keadilan restoratif dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia menghadapi beberapa tantangan, termasuk preferensi korban untuk mekanisme pengadilan formal, tuntutan kompensasi yang berlebihan, kurangnya pemahaman publik tentang diversi, kurangnya petugas penegak hukum yang terlatih, dan keberulangan kejahatan. Namun, keadilan restoratif tetap berupaya memberikan perlindungan hukum bagi korban dan memfasilitasi pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi anak korban kejahatan seksual harus dijunjung tinggi, termasuk non-diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik anak dalam semua keputusan yang berkaitan dengan hak-hak dan kesejahteraan mereka. Partisipasi anak dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan diri mereka sendiri juga harus dijamin.

Jurnal tersebut juga membahas tentang peradilan pidana anak di Indonesia dan instrumen internasional perlindungan anak serta penerapannya. Jurnal ini mengkaji perkembangan peradilan pidana anak di Indonesia, termasuk konsep diversi dan upaya untuk menghindari stigmatisasi dan traumatisme pada anak korban kejahatan. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya penerapan instrumen internasional dalam melindungi hak-hak anak korban kejahatan, seperti Konvensi Hak Anak. Penelitian ini menekankan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang peradilan pidana anak dan penerapan instrumen internasional dalam melindungi hak-hak anak korban kejahatan di Indonesia.

Selain itu, jurnal tersebut juga membahas tentang peradilan pidana anak di Indonesia dan pengembangan konsep diversi. Jurnal ini mengkaji konsep diversi dalam peradilan pidana anak, termasuk tujuan, prinsip, dan prosesnya. Jurnal ini juga menyoroti pentingnya pengembangan konsep diversi dalam peradilan pidana anak di Indonesia untuk menghindari stigmatisasi dan traumatisme pada anak korban kejahatan. Penelitian ini menekankan perlunya pendekatan yang holistik dan terpadu dalam perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual. Hal ini mencakup aspek medis, evaluasi pribadi, hukum, dukungan sosial, dukungan ekonomi, langkah-langkah politik, dan advokasi. Perlindungan hukum harus memastikan bahwa hak-hak korban dihormati dan didengar, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf dengan tulus. Dalam pendekatan ini, partisipasi aktif korban, pelaku, dan masyarakat sangat penting untuk membangun lingkungan yang aman dan ramah anak.

Kelebihan dan Kekurangan:

Kelebihan dari jurnal tersebut adalah:

  • Menyajikan informasi yang komprehensif tentang perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dengan pendekatan keadilan restoratif. Jurnal ini mengulas prinsip-prinsip perlindungan hukum, tantangan dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif, dan implikasinya.
  • Membahas isu yang relevan dan penting dalam konteks Indonesia. Jurnal ini mengkaji implementasi perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual di Pontianak dan peradilan pidana anak di Indonesia, serta penerapan instrumen internasional dalam melindungi hak-hak anak korban kejahatan.
  • Menyajikan hasil penelitian dan analisis yang mendalam. Jurnal ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan tersebut.

Kekurangan dari jurnal tersebut adalah:

  • Terbatasnya data dan sampel yang digunakan dalam penelitian. Jurnal ini mungkin hanya mengkaji kasus-kasus tertentu atau hanya berfokus pada satu wilayah, sehingga generalisasi temuan menjadi terbatas.
  • Kurangnya keterlibatan perspektif korban dan pelaku. Jurnal ini mungkin lebih berfokus pada perspektif hukum dan kebijakan, sehingga kurang memperhatikan pengalaman dan pandangan korban dan pelaku kekerasan seksual.

Tidak membahas secara mendalam tentang aspek psikologis dan sosial dari anak korban kekerasan seksual. Jurnal ini mungkin lebih berfokus pada aspek hukum dan keadilan, sehingga kurang memberikan pemahaman yang komprehensif tentang dampak psikologis dan sosial yang dialami oleh anak korban kekerasan seksual.

ARTIKEL III

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun