Kelima. Hamba sahaya, yaitu orang yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya.Â
Keenam. Gharim, yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup melunasinya.Â
Ketujuh. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dengan sukarela untuk menegakkan agama Allah SWT.Â
Kedelapan. Musafir, yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.Â
Dengan demikian, QS. At-Taubah ayat 60 ini menjadi ketentuan Allah yang wajib diterapkan dalam pembagian zakat. Karena hanya Allah yang Maha mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat dan oleh sebab itu, zakat tidak boleh diberikan kepada selain delapan golongan tersebut. Dalam Islam, zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat, tujuan pensyariatan zakat adalah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.Â
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H