Allah menciptakan manusia untuk beribada kepada-Nya dan setiap muslim diwajibkan dalam melakukan berbagai ibadah. Jika terkait dengan badan, maka itu ibadah sholat. Lalu, yang terkait dengan menyumbangkan harta yang dicintai oleh jiwa, maka itu zakat dan sedekah. Ada pula yang terkait dengan menahan diri dari kesenangan-kesenangannya seperti berpuasa. Karena sejatinya Allah membuat bermacam-macam ibadah untuk menguji para hamba-Nya dan untuk mengetahui siapa yang mengorbankan hawa nafsunya demi menaati dan beriman kepada Tuhannya.
Terkait menyumbangkan harta yang dicintai oleh jiwa, secara bahasa zakat artinya suci dan subur. Menurut istilah syara’ zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Setiap umat islam wajib menunaikan zakat karena itu adalah salah satu perintah Allah SWT. Jika seorang muslim menunaikan zakat maka itu seperti mensucikan dirinya dan hartanya. Segala sesuatu yang diniatkan untuk ibadah kepada Allah akan ada timbal balik bagi pelakunya dan tidak akan pernah habis.
Dalam hal ini, penerima zakat yang berhak telah ditentukan oleh Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang- orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Ayat ini mengisyaratkan akan pentingnya menyalurkan zakat dengan benar dan adil. Allah menjelaskan dan sebagai penegasan bahwa Dialah yang mengatur pembagiannya, menetapkan hukumannya dan golongan-golongan yang patut mendapatkan bagian daripadanya. Ayat ini merupakan sebuah peringatan bagi orang-orang yang munafik bahwa mereka sama sekali tidak berhak akan harta zakat. Sebagaimana terdapat golongan-golongan yang telah ditetapkan tanpa terkecuali dalam kitab tafsir Ibnu Katsir.
Pertama. Orang fakir yaitu orang yang tidak memiliki harta dan usaha tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
Kedua. Orang miskin yaitu orang yang memiliki harta dan usaha tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
Ketiga. ‘Amil yaitu orang yang bertanggung jawab dan dipercaya untuk mengumpulkan zakat, dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam.
Keempat. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan Islam.
Kelima. Hamba sahaya, yaitu orang yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuannya dengan jalan menebus dirinya.
Keenam. Gharim, yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup melunasinya.
Ketujuh. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dengan sukarela untuk menegakkan agama Allah SWT.
Kedelapan. Musafir, yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Dengan demikian, QS. At-Taubah ayat 60 ini menjadi ketentuan Allah yang wajib diterapkan dalam pembagian zakat. Karena hanya Allah yang Maha mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat dan oleh sebab itu, zakat tidak boleh diberikan kepada selain delapan golongan tersebut. Dalam Islam, zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat, tujuan pensyariatan zakat adalah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.
Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H