4. Nusyuz dan Khuluk: Dalam hukum Islam, gugat cerai dari pihak istri disebut khuluk. Ketentuan khuluk di Indonesia akan diterapkan dengan baik ketika masyarakat mengenal aturan tersebut secara kukuh.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!