4. Nusyuz dan Khuluk: Dalam hukum Islam, gugat cerai dari pihak istri disebut khuluk. Ketentuan khuluk di Indonesia akan diterapkan dengan baik ketika masyarakat mengenal aturan tersebut secara kukuh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!