Mohon tunggu...
Mutya Lubna
Mutya Lubna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nusyuz dalam Hukum Islam: Pengertian, Sebab, dan Akibatnya dalam Perkawinan.

9 Mei 2024   00:31 Diperbarui: 9 Mei 2024   03:26 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah Nusyuz berasal dari Bahasa Arab yang perkataan asalnya ialah al-nasyzu yang bermaksud tempat yang tinggi. Nusyuz dalam konteks perkawinan Islam dapat diartikan sebagai perbuatan durhaka atau ketidaksenangan yang terjadi dalam hubungan suami-istri. Mayoritas ulama mendefinisikan nusyuz sebagai keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya atau perbuatan menyimpang yang timbul dan tidak sesuai dengan norma-norma agama. 

Nusyuz tidak hanya berlaku pada istri, melainkan juga dapat berlaku pada suami. Nusyuz suami mengandung arti pendurhakaan suami kepada Allah karena meninggalkan kewajibannya terhadap istrinya, dan dapat terjadi apabila suami tidak melaksanakan kewajibannya terhadap istrinya baik secara materil atau non materil.

Dalam hukum Islam, sebab dari nusyuz dapat dikaitkan dengan beberapa faktor yang terkait dengan perilaku suami dan istri dalam hubungan perkawinan. Beberapa sebab yang dikemukakan dalam sumber-sumber tersebut adalah:

1. Keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya: Mayoritas ulama mendefinisikan nusyuz sebagai keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya atau perbuatan menyimpang yang timbul dan tidak sesuai dengan norma-norma agama.

2. Gangguan keharmonisan bersuami istri dalam perkawinan: Dalam pemikir modern, nusyuz dapat diartikan sebagai gangguan keharmonisan bersuami istri dalam perkawinan, yang berbeda dengan definisi tradisional yang lebih fokus pada durhaka istri.

3. Egois suami: Dalam tafsir surat An-Nisa ayat 134, Allah SWT menerangkan nusyuz yang dilakukan seorang suami, yaitu meminta kemuliaan dari istri karena egois, baik disebabkan karena marah, istrinya dihina, buruk rupa atau sudah tua.

4. Perilaku suami yang tidak sesuai dengan norma agama: Nusyuz dapat juga diartikan sebagai perbuatan durhaka dalam hubungan suami-istri, yang meliputi berbagai aspek seperti keluar rumah tanpa seizin suami, meninggalkan kewajiban sebagai seorang Muslim, menolak berhubungan badan, atau mengkhianati suaminya dan hartanya.

Dalam hukum Islam, akibat dari nusyuz dapat berbeda tergantung pada siapa yang melakukan nusyuz. Berikut adalah beberapa akibat yang dapat terjadi:

1. Nusyuz Istri: Nusyuz yang dilakukan oleh istri dapat berakibat pada gugurnya kewajiban suami, seperti dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 80 dan Pasal 84, yang menjelaskan bahwa nusyuz hanya terjadi dari pihak istri. Namun, dalam beberapa kasus, istri yang nusyuz tetap berhak atas harta bersama apabila terjadi perceraian, karena harta bersama adalah menyangkut hak suami istri dalam perkawinan, sehingga tidak ada relevansinya dengan istri yang nusyuz.

2. Nusyuz Suami: Nusyuz yang dilakukan oleh suami dapat berakibat pada putusnya perkawinan dengan cara khulu', seperti yang dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 77 ayat (5). Selain itu, nusyuz suami juga dapat berakibat pada gugurnya kewajiban istri, seperti dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 132, yang menjelaskan bahwa gugatan perceraian dapat diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama.

3. Nusyuz Dalam Kompilasi Hukum Islam: Dalam Kompilasi Hukum Islam, nusyuz hanya diatur untuk nusyuznya istri, tidak untuk nusyuz suami. Namun, secara implisit terdapat nusyuz suami, seperti pada substansi KHI Pasal 77 ayat (5) dan Pasal 124 berupa khulu'.

4. Nusyuz dan Khuluk: Dalam hukum Islam, gugat cerai dari pihak istri disebut khuluk. Ketentuan khuluk di Indonesia akan diterapkan dengan baik ketika masyarakat mengenal aturan tersebut secara kukuh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun