4. Nusyuz dan Khuluk: Dalam hukum Islam, gugat cerai dari pihak istri disebut khuluk. Ketentuan khuluk di Indonesia akan diterapkan dengan baik ketika masyarakat mengenal aturan tersebut secara kukuh.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!