Konflik Indonesia-Tiongkok di Natuna Utara bukan hanya masalah bagi pemerintah, tetapi juga masyarakat secara umum karena perairan tersebut merupakan tempat WNI mencari nafkah dan membangun kehidupan melalui pulau-pulau di atasnya.
Sejak diberlakukannya peta Nine Dash Line, Natuna Utara menjadi salah satu lokasi yang diklaim merupakan bagian dari Tiongkok. Indonesia sebagai pemilik sah berdasar UNCLOS tahun 1982 tentu tak bisa menerima. Dengan demikian, perlu dibuat strategi-strategi pertahanan agar Tiongkok tak lagi melanggar kedaulatan Indonesia di Natuna Utara.
Terakhir, hal yang bisa dilakukan pemerintah adalah memberikan sanksi tegas bagi negara asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Bila perlu, ledakkan atau sita kapal-kapal yang melanggar. Dengan demikian, tak ada yang berani menjejak untuk mengganggu kedaulatan Indonesia di Natuna Utara maupun wilayah terluar lainnya.
----
Salam hangat dari Nurul Mutiara R A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H