Kasus Sipadan-Ligitan beberapa waktu silam bisa menjadi contoh agar wilayah Natuna Utara bisa ditempati oleh masyarakat lokal. Indonesia perlu memperkuat posisinya dengan mengembangkan Kepulauan Natuna dari sisi pembangunan ekonomi dan manusia.
Beberapa upaya yang sudah terlihat seperti pembagian sertifikat lahan kepada 102 warga Natuna sebagai bukti hak hukum atas lahan tanah yang telah menjadi milik masyarakat Natuna.
Pemerintah juga mendorong 470 nelayan dari Jawa bersedia untuk berlayar “mencari nafkah” di perairan Natuna sehingga menandai keberadaan Indonesia di wilayah tersebut.
Langkah Kelima. Kembangkan industri pertahanan dalam negeri.
Indonesia sebagai negara kepulauan berdaulat dengan luas wilayah lebih dari 1.906.240 km2 harus memiliki Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang memadai khususnya untuk meningkatkan pertahanan pulau-pulau terluar.
Ada beberapa perusahaan BUMN yang mengembangkan alat-alat pertahanan seperti PT Len Industri (Persero), PT PINDAD (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT Pal Indonesia (Persero) serta PT DAHANA (Persero) tercatat memiliki produk-produk pertahanan yang bersaing dengan produk pertahanan di pasar global.
Selanjutnya, bersama perusahaan alat pertahanan, kerjasama penelitian dan pengembangan teknologi perlu dilakukan. Tujuannya supaya Alutsista yang diproduksi punya standar kualitas dan fungsi yang bagus.
Langkah Keenam. Membangun pangkalan militer di wilayah Natuna.
Pangkalan militer sangat penting dibangun di area 3T termasuk wilayah Natuna Utara. Adanya pangkalan militer memudahkan kapal-kapal maupun pesawat penjaga perbatasan untuk berlabuh.
Langkah ketujuh. Memperkuat lembaga pertahanan dan lembaga penjaga perbatasan.
Di Indonesia ada beberapa lembaga yang memiliki tugas menjaga perairan seperti Tentara Nasional Indonesia, Bakamla (Badan Keamanan laut), KLPP (Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai) bersinergi dengan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) untuk menghidupkan wilayah Natuna Utara maupun lokasi terluar lainnya.