Mohon tunggu...
Nurul Mutiara R A
Nurul Mutiara R A Mohon Tunggu... Freelancer - Manajemen FEB UNY dan seorang Blogger di www.naramutiara.com

Seorang Perempuan penyuka kopi dan Blogger di http://www.naramutiara.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Mendaki Gunung? Jangan FOMO, Pahami Aturan dan Etikanya!

14 Juli 2024   14:53 Diperbarui: 14 Juli 2024   17:14 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh, sampah-sampah di Gunung Gede Pangrango (sumber : Website Balai Besar TNGGP)

Gunung bukanlah tempat sampah. Pendaki yang cerdas tak akan mengotori alam yang Tuhan ciptakan. Sampah (terutama sampah plastik) yang dibuang ke gunung bisa membahayakan satwa-satwa hutan.

Contoh, sampah-sampah di Gunung Gede Pangrango (sumber : Website Balai Besar TNGGP)
Contoh, sampah-sampah di Gunung Gede Pangrango (sumber : Website Balai Besar TNGGP)

Menurut Abdul Ghofar, Juru Kampanye dari Walhi, membuang sampah di gunung bisa dikenakan hukuman. Itu sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, baik untuk di gunung maupun di kawasan lain. 

Aturan membuang sampah sembarangan tertuang pada Pasal 29 ayat 1 poin (e), yang berisi soal larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Hukumannya, bisa berupa denda atau blacklist.

Pada intinya, kalau kalian naik gunung hanya untuk FOMO saja, lebih baik tak usah. Ke-FOMO-anmu hanya akan berakibat buruk bagi lingkungan. 

Keempat. Jangan mengambil flora atau fauna di gunung

Beberapa waktu lalu, sebuah video beredar yang berisi segerombolan anak muda serta keluarga memetik bunga Edelweis di gunung. tanpa bersalah, mereka hendak membawa bunga itu pulang ke rumah. Kemudian, seorang pendaki menegur dan merekam ulah mereka.

Si pendaki mengatakan bahwa Edelweis gunung tak boleh dipetik sembarangan. 

Tahukah kamu? Edelweis gunung tak boleh dipetik karena termasuk tanaman yang dilindungi oleh pemerintah. 

Bagi yang melanggar, ada hukumannya lho!

"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional" (UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 33 ayat (1) dan (2))

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun