Bagi pelanggar yang sengaja memasukan ikan invasif secara ilegal ke Indonesia, bisa dijerat pidana pada UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.Â
Sanksi pidana yang bisa menjerat yakni penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak  Rp 150 juta. Sedangkan bagi pihak yang tidak dengan sengaja mendatangkan ikan tersebut, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp 50 juta karena kelalaiannya.
Lalu, bagaimana dengan pidana bagi orang yang melepasliarkan ikan invasif ke alam, semisal ikan Arapaima atau Aligator Gar?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Hukum Online, pelaku pelepasan ikan Araipama atau ikan inasif lain, bisa dijerat dengan Pasal 86 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.Â
Pada pasal a quo, tegas dinyatakan bahwa pelaku dapat dijerat pidana penjara selama 10 Tahun dengan denda hingga sebesar Rp2 miliar. Â Wow, ngeri juga ya ternyata hukuman dan dendanya. Gak main-main!
Baiklah kawan, sudah paham kan sekarang alasan tak boleh sembarangan melepaskan ikan invasif ke sungai, danau, atau perairan lainnya di Indonesia. Tindakanmu bisa berbahaya bagi kelangsungan hidup makhluk lain dan kamu bisa dijerat hukum nantinya. Thats it!
Salam hangat dan salam lestari dari Nurul Mutiara R A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H