Mohon tunggu...
Nurul Mutiara R A
Nurul Mutiara R A Mohon Tunggu... Freelancer - Manajemen FEB UNY dan seorang Blogger di www.naramutiara.com

Seorang Perempuan penyuka kopi dan Blogger di http://www.naramutiara.com/

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Ikan Invasif Bukan untuk Dilepas ke Alam, Kenali Pidana dan Bahayanya bagi Lingkungan!

28 Februari 2024   14:12 Diperbarui: 29 Februari 2024   15:03 1076
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ikan Arapaima Gigas 'atas' (sumber : Pixabay/foto_mama)

Bagi pelanggar yang sengaja memasukan ikan invasif secara ilegal ke Indonesia, bisa dijerat pidana pada UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Sanksi pidana yang bisa menjerat yakni penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak  Rp 150 juta. Sedangkan bagi pihak yang tidak dengan sengaja mendatangkan ikan tersebut, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp 50 juta karena kelalaiannya.

Lalu, bagaimana dengan pidana bagi orang yang melepasliarkan ikan invasif ke alam, semisal ikan Arapaima atau Aligator Gar?

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Hukum Online, pelaku pelepasan ikan Araipama atau ikan inasif lain, bisa dijerat dengan Pasal 86 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. 

Pada pasal a quo, tegas dinyatakan bahwa pelaku dapat dijerat pidana penjara selama 10 Tahun dengan denda hingga sebesar Rp2 miliar.  Wow, ngeri juga ya ternyata hukuman dan dendanya. Gak main-main!

Baiklah kawan, sudah paham kan sekarang alasan tak boleh sembarangan melepaskan ikan invasif ke sungai, danau, atau perairan lainnya di Indonesia. Tindakanmu bisa berbahaya bagi kelangsungan hidup makhluk lain dan kamu bisa dijerat hukum nantinya. Thats it!

Salam hangat dan salam lestari dari Nurul Mutiara R A

Referensi : 1, 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun