Mohon tunggu...
Mutiara Nrhmdh
Mutiara Nrhmdh Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Sosiologi

FISIP UIN JKT'18

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Review Buku "Islam, Kepemimpinan Perempuan dan Seksualitas"

16 November 2019   20:47 Diperbarui: 16 November 2019   20:59 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mutiara Nurhamidah

1011181110000010

Sosiologi 3A

Pada kali ini saya akan memberikan review sebuah buku yang berjudul "ISLAM, KEPEMIMPINAN PEREMPUAN, DAN SEKSUALITAS" yang ditulis oleh dosen saya sendiri yang mengajar di mata kuliah "Teori Sosiologi Modern"di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yakni, Neng Dara Affiah dan buku ini juga diterbitkan oleh YAYASAN PUSTAKA OBOR INDONESIA, Jakarta.

Sebelumnya saya meminta maaf jika terdapat kata-kata yang sulit dimengerti atau mungkin review saya tidak maksimal karna saya hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Dan semoga review ini bermanfaat bagi saya dan kalian semua yang membaca. Aamiin.

Didalam review ini, saya hanya menuliskan pemahaman saya tentang beberapa bagian yang terdapat di buku ini. Di buku ini terdapat 3 bab yang mempunyai kata kunci dan pembahasan yang berbeda. Yaitu pertama, Islam dan kepemimpinan perempuan; kedua, Islam dan seksualitas perempuan; ketiga, Perempuan, Islam dan Negara. Yang akan saja bahas satu persatu

Pada bab 1 tentang Islam dan Kepemimpinan Perempuan, disini kita sudah mengetahui apa yang akan dibahas yaitu tentang kepemimpinan seorang perempuan. Apakah perempuan bisa menjadi seorang pemimpin (?) , Islam mengajarkan kita untuk memandang manusia sama dan tidak membedakan hanya saja yang membedakan adalah kualitas ketakwaan , kebaikan dan amal baik yang ia tinggalkan setelah ia meninggal ( QS Al- Hujurat ayat 13).

Dibab ini juga sedikit membahas tentang 3 perempuan yang disayangi , dihormati dan disantuni oleh Nabi sepanjang hidupnya. Jika dalam islam memiliki ajaran tentang kesetaraan manusia, bagaimana dengan kepemimpinan perempuan didalam islam? Apakah diperbolehkan? Didalam Al-Qur'an terdapat ayat yang menjelaskan mengenai kepemimpinan Ratu Balqis yang berhasil membawa masyarakatnya hidup sejahtera. Dan di bab ini penulis juga menjelaskan bagaimana kepemimpinan negara kita yang dipimpin oleh Megawati Soekarno Putri.

Didalam Qs An-Nisa ayat 34 yang berbunyi: "Laki-laki adalah qowwam dan bertanggung jawab terhadap kaum perempuan" (An-Nisa: 34) menimbulkan perdebatan yang cukup sengit mengenai kepemimpinan perempuan. Kata qawwam menjadi dasar dari kelompok yang kontra terhadap kepemimpinan perempuan. Para ahli tafsir klasik dan beberapa tafsir modern mengartikan kata ini sebagai: penanggung jawab, memiliki kekuasaan atau wewenang untuk

mendidik perempuan, pemimpin, menjaga sepenuhnya secara fisik dan moral, penguasa, yang memiliki kelebihan atas yang lain, dan pria menjadi pengelola masalah-masalah perempuan. Tim Departemen Agama dalam Alquran dan Terjemahnya pun mengartikannya demikian. Dari pemaknaan tersebut menjadi terlihat bahwa perempuan berada pada posisi yang inferior , dan laki-laki diposisi superior.

Kemudian argumen-argumen yang menunjukkan bahwa laki-laki lebih superior dibanding perempuan yang menghambat munculnya pemimpinan perempuan. Asumsi bahwa pihak laki-laki memiliki aset kekayaan yang mampu menghidupi istri dalam bentuk maskawin dan pembiayaan hidup keluarga sehari-hari. Dan juga memiliki kelebihan penalaran, tekad yang kuat, kekuatan dan keberanian. Karena itu, nabi, ulama dan imam berasal dari kaum laki-laki.

Sedangkan kelompok yang memiliki perspektif feminis memaknai asumsi tersebut secara berbeda. Pemaknaan atas " karena Allah telah memberikan kelebihan (kekuatan) pada yang satu atas yang lain" bersifat relatif dan tergantung kepada kualitas masing-masing individu dan bukan karena sifat gendernya.

Dan menurut beberapa penafsiran , bahwa superioritas melekat pada setiap laki-laki , kelebihan tersebut bukan bersifat hakiki melainkan fungsional yang ketika seseorang memiliki kriteria yaitu memiliki kelebihan dan memberi nafkah. Kriteria tersebut juga bisa dimiliki oleh perempuan dan perempuan pun juga memiliki kelebihan.

Menurut saya, tidak penting apakah seseorang pemimpin itu laki-laki atau perempuan, ketika seseorang laki-laki atau perempuan memiliki kelebihan yang mencapai kriteria terbaik untuk menjadi pemimpin maka mereka pantas menjadi pemimpin baik laki-laki atau bahkan perempuan.

Pada bab 2 pada buku ini menjelaskan tentang Islam dan Seksualitas Perempuan. Dibab ini menjelaskan fungsi dari perkawinan berbagai agama seperti islam, katolik dan yahudi. Yang menganggap pentingnya perkawinan untuk menciptakan kebahagiaan, ketentraman, untuk melahirkan keturunan, dan untuk menghindari perbuatan zina. Dan menjelaskan tentang bagaimana perempuan hanya menjadi objek untuk pengaturan, tetapi tidak dipandang sebagai subjek yang dapat mengatur dirinya.

Dalam bab ini juga membahas tentang poligami. Penulis menelusuri poligami bermula dari sejarah latar belakang sosial di masyarakat Arab yang mengganggap perempuan hanya digunakan untuk  pemuasan kebutuhan seksual.

Dalam topik poligami ini, penulis menuliskan bahwa poligami menjadi sebuah tradisi yang sangat kental didalam masyarakat Arab dan Timur Tengah. Didalam buku ini juga menjelaskan bagaimana poligami di masa pra islam dimana pada saat itu banyak yang berpendapat bahwa pemimpin suka rata-rata memiliki puluhan istri bahkan ratusan dan juga sahabat Nabi pun pernah melakukan praktik poligami. Islam masuk tidak serta merta menghapus poligami tetapi dibatasi dengan beberapa syarat yaitu : ada pembatasan jumlah, dan islam menuntut syarat poligami adalah keadilan yang lebih identik pada persoalan anak yatim seperti didalam QS An-Nisa ayat 2. Pada sebelum islam masuk sangat susah dilakukan keadilan sehingga mereka berlaku semena-mena terhadap perempuan.

Di masa islam awal terjadi peperangan yang membuat beberapa prajurit muslim gugur dan meninggalkan istri dan anak-anaknya yang kemudian muncul perosalan sosial dan ekonomi pada masa itu. Didalam QS An-Nisa ayat 3 terdapat solusi untuk mengatasi persoalan tersebut dengan cara menikahi perempuan-perempuan yatim satu sampai empat tetapi jika tidak khawatir tidak adil maka hanya cukup satu. Poligami yang dijelaskan Al-Qur'an ini adalah sebuah upaya untuk menopang ekonomi janda dan anak yatim, pemerataan ekonomi secara adil, dan kuatnya orang yang beragama islam. Tapi didalam QS An-Nisa ayat 129 juga menyebutkan bahwa seseorang laki-laki tidak akan bisa berlaku adil walaupun mereka bermaksud demikian. Dan pada kenyataannya memang rata-rata kebanyakan seorang pria berpoligami karena keserakahan akan nafsu seksual mereka. Juga penulis memaparkan bagaimana praktik poligami di Indonesia. Dan beberapa dampak dari melakukan poligami.

Jadi sepertinya dari dahulu hukum di masyarakat sudah memberi keistimewaan terhadap laki-laki dengan berbagai pengaturan khusus.

Bab 3 menjelaskan tentang Perempuan, Islam dan Negara yang lebih memusatkan pada teori feminisme dalam islam, pergerakan untuk menegakkan hak dasar perempuan hingga perkembangan teori ini di Indonesia.

Feminisme sendiri adalah sebuah teori yang menganalisa berbagai kondisi yang membentuk kehidupan kaum perempuan dan menyelidiki beragam jenis pemahaman kebudayaan mengenai apa artinya menjadi seorang perempuan (Jakson dan Jones, (1998).

Awalnya teori ini diarahkan untuk pergerakan politisi perempuan, yakni kebutuhan pemahaman subordinasi perempuan dan pengucilan perempuan dalam berbagai wilayah sosial dan kebudayaan. Feminisme ini merupakan sebuah teori yang hendak menjelaskan kondisi kehidupan yang dijalani perempuan.

Sedangkan didalam islam, feminisme ini disebut dengan feminisme islam yang kerangka kerjanya berdasarkan sumber ajaran Islam yaitu Al-Qur'an dan Hadits. Tetapi selain kedua sumber diatas juga ada sumber lain yaitu hukum islam yang mengupayakan menerjemahkan aturan-aturan yang berada didalam Al-Qur'an dan Hadits yang dilakukan dengan proses ijtihad dengan metode ijma' dan qiyas yang dipelopori oleh Imam Syafi'i.

Lalu tumbuh dan berkembangnya pergerakan feminisme pada masa orde baru dan era reformasi di Indonesia yang pada masa itu dibawah pemerintahan Soeharto menempatkan peran perempuan hanya sebagai istri dan ibu dan melupakan perannya sebagai warga negara yang memiliki hak publik. Berbagai gerakan sosial dan pemikiran sosial yang mengintegrasikan paradigma feminisme didalam lembaga kerja organisasi islam progresif dan menerjemahkan kedalam bahasa sederhana lalu di sosialisasikan di berbagai media yang memiliki berbagai rintangan dan kesulitan. Penulis juga menjelaskan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak pada kelompok agama minoritas yang menjadi tantangan gerakan perempuan.

Pada topik ini juga dijelaskan oleh penulis bagaimana setelah Soeharto lengser, berbagai isu yang telah diperjuangkan sejak tahun 1980-an, mulai diakomodasi dengan dibentuknya Komnas Peremuan, dan ketika saat Abdurrahman Wahid terpilih, berbagai isu yang diperjuangkan gerakan perempuan mulai dimasukkan menjadi kebijakan negara. Salah satu perubahan kebijakan tersebut adalah adanya perubahan kata "peranan wanita" menjadi "pemberdayaan perempuan". Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari dipergunakannya perspektif gender yang menitikberatkan pada pendeketan pemberdayaan dengan menggali aspirasi-aspirasi dari bawah dan bukan menjalankan program yang dirumuskan dari atas. Perubahan di atas diikuti dengan

perubahan nama kementerian perempuan dari  "Menteri Peranan Wanita" menjadi "Menteri Pemberdayaan Perempuan".

Kelebihan buku ini adalah bahasa yang terdapat didalam buku ini sangat sederhana dan sangat mudah dipahami. Untuk membaca buku inipun juga tidak membosankan karena terdapat kata kunci yang menarik perhatian bagi saya.

Saya juga ingin menuliskan tentang beberapa kekurangan didalam tulisan didalam buku ini seperti : ada beberapa hadits yang dituliskan oleh penulis, tetapi ada sebagian hadits yang tidak dituliskan siapa yang meriwayatkan hadits tersebut. Dan juga ada beberapa penulisan nama surah Al-Qur'an yang berganti-ganti seperti di halaman 46 dituliskan surat ( Al-Israk ayat 32) tetapi di halaman 46 juga dituliskan nama depan surah tidak menggunakan huruf kapital(an- Nur ayat 30-31) dan di halaman 49 dituliskan nama surah kembali dengan berbeda ( Annisa, 3) dan ada beberapa kata yang terjadi kesalahan penulisan.

Mungkin sekian review yang saya buat untuk membahas buku ini, semoga bermanfaat dan tidak membingungkan.

Terimakasih:)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun