Mohon tunggu...
Mutia Rachman
Mutia Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi nonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM Selama Ini Dilakukan Indonesia

18 November 2024   21:44 Diperbarui: 18 November 2024   22:16 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia merupakan upaya penting dalam menjamin keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara. Meskipun berbagai langkah telah diambil, seperti pembentukan Komnas HAM, Pengadilan HAM, serta penerbitan peraturan perundang-undangan terkait HAM, implementasinya masih menghadapi banyak tantangan.

Beberapa hambatan utama mencakup kurangnya konsistensi dalam penegakan hukum, budaya impunitas, minimnya komitmen politik, dan lemahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAM. Selain itu, masalah sosial, ekonomi, dan politik sering kali memengaruhi efektivitas perlindungan HAM, terutama dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat dan konflik di wilayah tertentu.

Oleh karena itu, diperlukan reformasi yang menyeluruh, termasuk peningkatan komitmen pemerintah, transparansi dalam penyelesaian kasus, penguatan lembaga HAM, serta pendidikan yang menanamkan nilai-nilai HAM sejak dini. Dengan pendekatan yang lebih tegas dan kolaboratif, Indonesia dapat mencapai perlindungan HAM yang lebih baik dan mewujudkan masyarakat yang adil, inklusif, dan bermartabat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun