contoh peraturan:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai kerangka hukum utama HAM.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat.
tujuan: Peraturan ini menjadi pedoman bagi lembaga negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menghormati serta melindungi HAM.
2. Membentuk Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM.
Komnas HAM:
- Dibentuk untuk memantau, menyelidiki, dan memberi rekomendasi terkait kasus pelanggaran HAM.
- Berfungsi sebagai lembaga independen yang mengadvokasi penghormatan HAM di Indonesia.
Pengadilan HAM:
- Didirikan untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Berfungsi untuk memastikan bahwa pelanggar HAM berat menghadapi proses hukum yang transparan dan adil.Â
Tujuan: Lembaga-lembaga ini memastikan bahwa pelanggaran HAM dapat ditangani melalui mekanisme yang terorganisasi dan berlandaskan hukum.
3. Menyelesaikan Pelanggaran HAM dengan Menyeret Pelaku ke Pengadilan HAM: Upaya ini bertujuan untuk memberikan keadilan kepada korban pelanggaran HAM melalui proses hukum. Para pelaku pelanggaran HAM berat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Contoh Kasus yang Ditangani:
- Tragedi pelanggaran HAM berat seperti kasus Timor Timur (1999) dan tragedi Tanjung Priok (1984).
Langkah-langkah yang Dilakukan:
- Penyidikan oleh lembaga berwenang seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
- Penuntutan di Pengadilan HAM berdasarkan bukti yang terkumpul.
Tujuan: Menjamin bahwa keadilan ditegakkan, memberikan efek jera kepada pelaku, dan memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM.
Ketiga langkah tersebut merupakan wujud komitmen Indonesia dalam menegakkan HAM. Melalui instrumen hukum, kelembagaan, dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berusaha menciptakan perlindungan HAM yang menyeluruh bagi masyarakat. Namun, keberhasilan langkah ini masih memerlukan pengawasan, transparansi, dan partisipasi aktif dari masyarakat untuk menghadapi tantangan yang ada.