Mohon tunggu...
Mutiara Salsabila
Mutiara Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Prodi Ilmu Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta

Mahasiswi Prodi Ilmu Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Relevansi Pajak Terhadap Utang Negara di Tahun 2024

8 Mei 2024   00:40 Diperbarui: 8 Mei 2024   00:51 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maka dari itu, pemerintah perlu memperhatikan dengan cermat keseimbangan antara pengelolaan hutang, kebijakan pajak, dan pembangunan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Keputusan yang bijaksana dalam mengelola hutang dan pajak dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan demikian, secara umum pajak memiliki relevansi yang sangat penting terhadap utang negara karena merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Dengan adanya pajak yang efektif dan efisien, pemerintah dapat mengumpulkan dana yang cukup untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan negara tanpa harus terlalu bergantung pada utang luar negeri. 

Selain itu, pajak juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengatur distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat. Melalui sistem pajak yang adil dan progresif ,pemerintah dapat mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara berbagai kelompok masyarakat. Dengan demikian, dapat membantu mengurangi ketergantungan negara pada utang luar negeri serta memberikan keberlanjutan dalam pembiayaan kebutuhan negara tanpa harus menimbulkan beban yang terlalu berat bagi generasi mendatang.

Besarnya Target Pajak APBN Dan Kewajiban Cicilan Hutang Negara Tahun 2024

Target penerimaan pajak tahun 2024 disepakati sebesar Rp 1.988.879,9 miliar atau naik Rp 2 triliun dari target penerimaan pajak yang diusulkan dalam RAPBN 2024. Pemerintah akan menjalankan enam kebijakan teknis pajak untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2024.

  1. Perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU HPP melalui tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak. 

  2. Penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dalam rangka menjangkau seluruh potensi di setiap wilayah.

  3. Fokus kegiatan perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur melalui implementasi penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4), prioritas pengawasan atas WP High Wealth Individual (HWI) beserta WP grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital.

  4. Optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga.

  5. Kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics.

  6. Insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomiyang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun