1. Wanita Hamil dan menyusui kemudian, tidak berpuasa karena khawatir janin atau anaknya kenapa-kenapa maka ia wajib mengkhodo dan membayar fidyah.
2. Wanita hamil dan menyusui kemudian tidak berpuasa karena dirinya tidak mampu/tidak kuat berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa. Namun wajib mengkhodo/menggantinya di luar bulan Ramadhan saja.
Jadi perhatikan alasan kenapa tidak berpuasanya, untuk menentukan apakah wanita tersebut cukup khodo saja, atau harus khodo dan membayar fidyah.
Apa itu Fidyah?
Fidyah menurut bahasa artinya menebus. Â Sedangkan menurut istilah Fidyah artinya sejumlah harta benda dengan jumlah kadar tentu yang dikeluarkan sebagai ganti ibadah yang ditinggalkan.
Besarnya fidyah ini adalah satu Mud yang setara dengan takaran satu kali makan (nasi dan lauk). Ulama berbeda pendapat mengenai satu Mud. Di sini saya kembali mengambil dari Madzhab Imam Syafii, bahwa besarnya satu Mud adalah seukuran telapak tangan dewasa saat menengadahkan doa atau 6 ons atau 675 gr.
Cara memberi fidyah ini juga bisa dalam bentuk uang, dengan standar layak satu kali makan, berupa nasi dan lauk. Biasanya Ulama setempat yang menentukan standar tersebut di sesuaikan dengan harga beras dan lauk sesuai jamannya. Sebab berat takaran ini bisa berbeda di setiap daerah, tetapi tetap berpatokan pada pengertian satu Mud.
Setiap wanita mempunyai kondisi berbeda-beda saat hamil dan menyusui. Penting bagi para wanita untuk memperhatikan kondisi diri dan bayinya ketika ingin menjalankan puasa.
Secara umum, puasa tidaklah membahayakan janin saat hamil dan menyusui. Pada dasarnya puasa atau pun penurunan asupan kalori tidaklah mempengaruhi jumlah produksi asi. Maka dari itu perhatikan asupan makanan dengan tetap menjaga gizi seimbang saat berpuasa.
Bagaimana agar puasa tetap lancar tetapi hamil dan menyusui tetap nyaman?