Mohon tunggu...
Mutia Adilla
Mutia Adilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang pelajar.

hiraeth

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Double Taxation, Berbahaya kah? (Part 1)

3 Oktober 2021   20:37 Diperbarui: 3 Oktober 2021   20:56 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia semakin berkembang dan maju dengan disertai kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan sehingga rasanya dunia ini semakin mengecil. Kemajuan ini menimbulkan peningkatan besar terhadap perekonomian dunia. 

Terciptalah sistem serba mudah dalam menjalankan transaksi antar daerah bahkan antar negara hingga mencakup internasional. Transaksi-transaksi ini tentunya menciptakan income dan income ini kemudian menimbulkan sistem baru dimana income ini akan diakui sebagai penghasilan.

Pernahkah kalian berfikir bagaimana sistem pemajakan di seluruh dunia? Apakah perlakuan pemajakan di Negara kita diberlakukan juga di Negara lain? Nah, masing-masing negara punya hukum domestik nya masing -- masing termasuk di bidang perpajakan.

Bagaimana mengaturnya? Ribet ya?

Tidak, dong! Jadi, dahulu terbentuklah suatu ketentuan pemajakan yang disepakati berbagai negara secara internasional yang sering disebut sebagai pajak internasional. 

Pemberlakuan Pajak Internasional ini tidak lancar begitu saja. Ada banyak permasalahan yang timbul dan banyak pula celah yang muncul. Contohnya adalah seperti munculnya penggerusan pajak, penghindaran pajak, pemajakan berganda, dan masih banyak lagi.

Eits, kita tidak akan membahas semua penyebabnya kok. Kali ini kita akan fokus membahas pemajakan berganda, apa sih pemajakan berganda (double taxation) itu?

Pemajakan berganda (double taxation) adalah pengenaan pajak oleh 2 negara atau lebih terhadap objek pajak yang sama dan di periode yang serupa sehingga mengakibatkan pajak yang dibebankan lebih besar kepada Wajib Pajak (WP) daripada tarif pajak yang seharusnya ditanggung oleh WP tersebut. 

Pengenaan Double Taxation ini akan sangat merugikan wajib pajak (WP) karena WP jadi tidak bisa menikmati hasil atas usahanya karena sangat dibebani oleh pemungutan pajak dari dua negara yang mengenakan. Pengenaan Double Taxation ini juga dapat mempengaruhi sektor perekonomian baik mikro ataupun makro. 

Selain itu, Pengenaan Double Taxation ini juga dapat menghambat transaksi internasional. Kemudian, bisa juga memberikan tambahan beban ekonomi bagi pengusaha, lalu bisa memicu ekonomi global berbiaya tinggi dan penghambatan mobilitas sumber daya ekonomis. Wah, sangat tidak asik dan menyeramkan ya double taxation ini.

Apa ya kira -- kira hal yang dapat menimbulkan double taxation ini?

Umumnya sih pajak berganda ini terjadi karena tidak ada hukum internasional yang mengontrol dan mengatur hal tersebut sehingga bentrok antara berbagai negara. 

Dari pengertiannya, kita bisa langsung tahu kalau bentrok ini terjadi karena dua/lebih negara mengenakan pajak lebih dari satu kali terhadap subjek pajak dan objek pajak yang sama sehingga tentunya berat bagi subjek pajak.

Pada intinya, ada 3 (tiga) konflik penyebab double taxation ini, yaitu : (1) sumber-residen; (2) residen-residen; atau (3) sumber-sumber. Perlu diketahui, residen bisa diartikan dengan 'penduduk'. Contohnya kita sebagai penduduk Republik Indonesia. 

Di mata perpajakan maksudnya adalah penggunaan asas residen atau domisili akan mengakibatkan residen di suatu negara dikenai pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya. 

Sedangkan sumber maksudnya disini adalah bahwa penggunaan asas sumber memberikan penekanan bahwa yurisdiksi pemajakan timbul karena adanya penghasilan yang bersumber dari suatu negara. Yuk kita bahas 3 konflik diatas lebih dalam!

(1) konflik sumber-residen, maksudnya adalah ketika salah satu negara yurisdiksi pemajakan nya adalah asas sumber dan negara lainnya melaksanakan pemajakannya dengan asas residen (atas penghasilan penduduknya). 

Contohnya adalah : Amerika mengenakan pajak atas penghasilan penjualan salah satu perusahaan X dengan asas sumber karena penghasilan tersebut bersumber dari amerika. Sedangkan sebaliknya, Filipina mengenakan pemajakan atas penghasilan perusahaan X dengan asas residen karena Perusahaan X adalah residen Filipina.

(2) konflik residen-residen, maksudnya adalah ketika salah satu badan/individu dikenakan pemajakan oleh 2 negara atas penghasilan mereka karena keuda negara tersebut memperhitungkan badan/individu tersebut sebagai residen negara mereka.

(3) konflik sumber-sumber, maksudnya hampir sama dengan yang diatas yaitu ketika salah satu badan/individu dikenakan pemajakan oleh 2 negara atas penghasilan mereka karena menganggap penghasilan tersebut bersumber dari negara mereka.

Bagaimana? Mudah, bukan?

Selanjutnya kita akan membahas bagaimana sih solusinya? Double taxation ini sangat merugikan, bagaimana solusi negara -- negara untuk mengatasi hal yang merugikan ini? 

Menurut Muhammad Djafar Saidi, Pajak berganda internasional dapat dihindari dengan menggunakan saluran hukum yang telah ditentukan. 

Pencegahan pajak berganda internasional tidak boleh mengesampingkan asas-asas hukum pengenaan pajak, karena mengandung prinsip yang sangat mendalam dalam pengenaan pajak yang dilakukan di tiap negara.

Dalam pajak internasional, ada beberapa cara yang dilakukan untuk meringankan pemajakan berganda yaitu :

1. Cara unilateral (sepihak)

Cara ini dilakukan dengan membuat peraturan dan ketentuan untuk menghindari double taxation dengan prosedur yang jelas yang memiliki kekuatan hukum dan ditetapkan sendiri oleh negara tersebut. Keuntungannya adalah pembuatannya lebih mudah karena membuatnya tanpa ada urusan dengan negara lain. 

Kemudian pelaksanaannya lebih mudah karena berlandaskan Undang -- undang di negara tersebut. Kemudian kerugiannya adanya beberapa aspek yang memang tidak bisa dibuat sepihak, lalu karena peraturan unilateral hanya bisa diberlakukan untuk wajib pajak dalam negeri bukan untuk wajib pajak luar negeri.

2. Cara bilateral (antara dua negara)

Cara ini dilakukan melalui undang -- undang antar negara yang saling berkepentingan untuk menghindari double taxation. Hal ini dilakukan melalui perjanjian khusus bernama convention atau agreement. 

Secara spesifik, perjanjian bilateral untuk penghindaran pajak berganda telah memiliki aturan sendiri dalam pengaturan perpajakan internasional, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ( P3B ).

P3B adalah perjanjian yang dapat menyelesaikan masalah -- masalah double taxation dalam pengaturan hak pemajakan negara residen dan negara sumber. Pengaturan mengenai hak pemajakan ini menjadi otoritas penuh negara yang saling sepakat. 

Dengan bilateral ini, pada akhirnya hanya satu negara yang boleh memajaki sehingga tidak terbentuk double taxation. Namun, bisa juga kedua negara residen dan sumber dapat memajaki dengan pembatasan tarif sehingga tidak terlalu memberatkan para Wajib pajak.

P3B ini adalah kebijakan suatu negara dalam melindungi warga negaranya dari pemajakan yang merugikan di negara lain, mengamankan penerimaan pajaknya, dan mendukung warga negaranya bebas melakukan kegiatan usaha. P3B juga sangat dibutuhkan dalam menarik investasi luar negeri dari negara -- negara maju.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun