P3B ini adalah kebijakan suatu negara dalam melindungi warga negaranya dari pemajakan yang merugikan di negara lain, mengamankan penerimaan pajaknya, dan mendukung warga negaranya bebas melakukan kegiatan usaha. P3B juga sangat dibutuhkan dalam menarik investasi luar negeri dari negara -- negara maju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!