Mohon tunggu...
Mutia Adilla
Mutia Adilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang pelajar.

hiraeth

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Double Taxation, Berbahaya kah? (Part 1)

3 Oktober 2021   20:37 Diperbarui: 3 Oktober 2021   20:56 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia semakin berkembang dan maju dengan disertai kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan sehingga rasanya dunia ini semakin mengecil. Kemajuan ini menimbulkan peningkatan besar terhadap perekonomian dunia. 

Terciptalah sistem serba mudah dalam menjalankan transaksi antar daerah bahkan antar negara hingga mencakup internasional. Transaksi-transaksi ini tentunya menciptakan income dan income ini kemudian menimbulkan sistem baru dimana income ini akan diakui sebagai penghasilan.

Pernahkah kalian berfikir bagaimana sistem pemajakan di seluruh dunia? Apakah perlakuan pemajakan di Negara kita diberlakukan juga di Negara lain? Nah, masing-masing negara punya hukum domestik nya masing -- masing termasuk di bidang perpajakan.

Bagaimana mengaturnya? Ribet ya?

Tidak, dong! Jadi, dahulu terbentuklah suatu ketentuan pemajakan yang disepakati berbagai negara secara internasional yang sering disebut sebagai pajak internasional. 

Pemberlakuan Pajak Internasional ini tidak lancar begitu saja. Ada banyak permasalahan yang timbul dan banyak pula celah yang muncul. Contohnya adalah seperti munculnya penggerusan pajak, penghindaran pajak, pemajakan berganda, dan masih banyak lagi.

Eits, kita tidak akan membahas semua penyebabnya kok. Kali ini kita akan fokus membahas pemajakan berganda, apa sih pemajakan berganda (double taxation) itu?

Pemajakan berganda (double taxation) adalah pengenaan pajak oleh 2 negara atau lebih terhadap objek pajak yang sama dan di periode yang serupa sehingga mengakibatkan pajak yang dibebankan lebih besar kepada Wajib Pajak (WP) daripada tarif pajak yang seharusnya ditanggung oleh WP tersebut. 

Pengenaan Double Taxation ini akan sangat merugikan wajib pajak (WP) karena WP jadi tidak bisa menikmati hasil atas usahanya karena sangat dibebani oleh pemungutan pajak dari dua negara yang mengenakan. Pengenaan Double Taxation ini juga dapat mempengaruhi sektor perekonomian baik mikro ataupun makro. 

Selain itu, Pengenaan Double Taxation ini juga dapat menghambat transaksi internasional. Kemudian, bisa juga memberikan tambahan beban ekonomi bagi pengusaha, lalu bisa memicu ekonomi global berbiaya tinggi dan penghambatan mobilitas sumber daya ekonomis. Wah, sangat tidak asik dan menyeramkan ya double taxation ini.

Apa ya kira -- kira hal yang dapat menimbulkan double taxation ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun