Mohon tunggu...
Muthi Atillah
Muthi Atillah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Senjata Api Menewaskan Siswa SMK

28 November 2024   16:58 Diperbarui: 28 November 2024   19:12 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polisi menembak seseorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa tengah. Kejadian tembakan tersebut terjadi pada Minggu (24/11) dini hari. Kejadian ini sekitar jam 01.58 WIB. Tembakan pertama mengenai korban yang berinisial GRO (17). Lalu tembakan kedua menyerempet dada siswa berinisial A (17) yang mengendarai motor dengan membonceng siswa berinisial S (16) dan GRO. Peluru tersebut mengenai sebuah tangan kiri S yang saat itu sedang merangkul A dari belakang. Ketiga korban merupakan siswa SMKN 4 Semarang.

Polisi berinisial R itu disebut menembak sebanyak dua kali menggunakan senjata organik. Polisi berinisial R melakukan tindakan excessive action kepada siswa SMKN 4 Semarang dan dari hasil sementara, R menembak mengunakan senjata api organik miliknya.

Excessive action adalah penggunaan aksi senjata api secara berlebihan.

Siswa berinisial GRO mengalami luka tembak pada pinggul, sedangkan A menderita luka di dada akibat serempetan peluru dan S menderita luka tembak di tangan.

Polisi berinisial R dilaporkan karena atas pelanggaran yang dilakukan yakni dalam pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Laporan yang masuk dari keluarga mengacu pada Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP. Laporan masuk kemarin Selasa ke SPKT Polda Jateng dan sudah diterima dan sudah dibuat laporan polisi. Kami jamin kita proses sesuai fakta dan prosedur yang ada dan kita akan memberikan informasi update ke pihak keluarga, tegasnya.

Pada pasal 338 KUHP: "Pasal 338 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa perencanaan sebelumnya. Hukuman maksimal untuk tindakan tersebut adalah 15 tahun penjara."

Pada pasal 351 KUHP: "Dalam Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang tidak menyebabkan luka berat atau kematian dapat dihukum dengan pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda tertentu. Namun, penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat dihukum dengan penjara hingga lima tahun, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya dapat mencapai tujuh tahun."

Sementara itu terkait pelanggaran kode etik dalam penyalahgunaan senjata api, masih dilakukan pemeriksaan.

Seorang polisi yang dikenal dengan inisial R kini ditahan setelah terlibat dalam insiden penembakan yang menyebabkan kematian seorang siswa SMKN 4 Semarang, GRO. Polisi berinisial R kini dalam penempatan khusus selama 20 hari untuk dapat memudahkan penyelidikan kasus tersebut.

''Untuk sementara, yang bersangkutan inisial R ini kita lakukan penahanan di sel,'' tutur Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto di Mapolrestabes Semarang

"Yang bersangkutan akan menjalani sidang etik atas tindakan eksesif yang dilakukan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, di Semarang (27/11).

Polisi yang berinisial R akan ditindak dan disidang secara internal. Proses ini juga akan diawasi oleh internal Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polri), Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), dan Bidpropam (Profesi dan Pengamanan).

Artanto berjanji, penyelidikan aksi penembakan oleh polisi berinisial R terhadap GRO akan dilakukan secara transparan. "Kami akan melakukan penyelidikan semaksimal mungkin dan setransparan mungkin. Kita pastikan kita berproses hukum dengan baik dan benar," ucapnya.

"Kita memberikan jaminan bahwa kita akan melakukan proses hukum sesuai dengan fakta dan prosedur yang ada," tambah Artanto.

Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, bekerja sama dengan Bidang Propam Polda, dengan dukungan dari Mabes Polri.

Polisi berinisial R melakukan tindakan melepaskan penembakan pada saat merelai adanya tawuran antar gangster di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan Kota Semarang.

Sudut Pandang Polisi

Dalam versi polisi, terjadi adanya tawuran antara grup Seroja dan Tanggul Pojok. Lalu saat itu polisi inisial R melintas dan hendak membubarkan tawuran. Pada saat itu lokasi awal tawuran ada di Jalan Simongan dan penembakan ada di Jalan Candi Penataran.

Polisi menuding bahwa siswa inisial GRO merupakan anggota gangster dan dua temannya.

Pada kejadian tawuran antargangster berujung penembakan oleh polisi berinisial R terhadap korban berinisial GRO itu, kata dia, polisi telah memeriksa 17 saksi.

“Empat pelaku tawuran dari kedua kelompok audah diterapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sudut Pandang Sekolah

Dalam sudut pandang dari SMKN 4 Semarang bahwa siswa berinisial GRO tidak pernah mengikuti tawuran dan sekolah juga memberitahukan SMKN 4 Semarang tidak mendapatkan informasi akan tewasnya siswa yang berinisial GRO.

Satpam juga membatah akan adanya tawuran. Satpam sebut tak ada kejadian tawuran.

Dari informasi yang diperoleh pihak sekolah, saat peristiwa terjadi GRO sedang bersama dengan dua temannya bersepeda motor. Dua temannya selamat dari insiden penembakan polisi berinisial R.

Dua temannya juga terkena tembakan tetapi tidak mengalami luka yang sangat serius seperti siswa insial GRO. Satu masih dirawat di rumah sakit, sementara lainnya sudah kembali ke rumah.

"Dari pihak keluarga belum mengizinkan bertemu siapa pun," kata Nanang selaku staf kesiswaan SMKN 4 Semarang.

Pihak sekolah meragukan akan siswanya GRO ikut andil dalam kejadian tawuran bersama dua temannya. Pihak sekolah menjelaskan bahwa siswa berinisial GRO, S, dan A tidak pernah mendapatkan catatan akan terlibat dalam tawuran serta maupun kenakalan remaja. Sekolah juga menilai mereka siswa yang baik.

"Anaknya baik. Kebetulan mereka anak-anak yang istilahnya terpilih. Mereka mengikuti ekstrakurikuler yang kita tahu paskibra, itu anak-anak pilihan," tambah Nanang selaku staf kesiswaan SMKN 4 Semarang.

Pengunaan Senjata Api Oleh Polisi

Pada Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 menjelaskan bahwa hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.

Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan oleh polisi dalam situasi yang membahayakan nyawa, seperti untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman kematian atau luka berat, serta untuk mencegah kejahatan berat.

Seharusnya polisi akan memberikan peringatan dengan cara menembak ke udara agar sasaran takut dan tunduk.

Keadaan penggunaan senjata api di lokasi dilakukan tidak sesuai prosedur akan dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana. Persoalan administratif, secara kode etik akan diproses di lingkungan internal berupa teguran lisan, tertulis, penundaan pangkat bahkan sampai akan dipecat.

Penggunaan senjata api harus perlu akan kehati-hatian dalam meluncurkan senjata pada masyarakat maupun anak-anak yang masih bersekolah pada bagian organ vital yang akan membuat seseorang akan kehilangan nyawanya. Pemegang senjata api harus tau kondisi di saat akan meluncurkan seragannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun