Mohon tunggu...
Muthi Atillah
Muthi Atillah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Senjata Api Menewaskan Siswa SMK

28 November 2024   16:58 Diperbarui: 28 November 2024   19:12 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seharusnya polisi akan memberikan peringatan dengan cara menembak ke udara agar sasaran takut dan tunduk.

Keadaan penggunaan senjata api di lokasi dilakukan tidak sesuai prosedur akan dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana. Persoalan administratif, secara kode etik akan diproses di lingkungan internal berupa teguran lisan, tertulis, penundaan pangkat bahkan sampai akan dipecat.

Penggunaan senjata api harus perlu akan kehati-hatian dalam meluncurkan senjata pada masyarakat maupun anak-anak yang masih bersekolah pada bagian organ vital yang akan membuat seseorang akan kehilangan nyawanya. Pemegang senjata api harus tau kondisi di saat akan meluncurkan seragannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun