Mohon tunggu...
Muthi Atillah
Muthi Atillah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Senjata Api Menewaskan Siswa SMK

28 November 2024   16:58 Diperbarui: 28 November 2024   19:12 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudut Pandang Sekolah

Dalam sudut pandang dari SMKN 4 Semarang bahwa siswa berinisial GRO tidak pernah mengikuti tawuran dan sekolah juga memberitahukan SMKN 4 Semarang tidak mendapatkan informasi akan tewasnya siswa yang berinisial GRO.

Satpam juga membatah akan adanya tawuran. Satpam sebut tak ada kejadian tawuran.

Dari informasi yang diperoleh pihak sekolah, saat peristiwa terjadi GRO sedang bersama dengan dua temannya bersepeda motor. Dua temannya selamat dari insiden penembakan polisi berinisial R.

Dua temannya juga terkena tembakan tetapi tidak mengalami luka yang sangat serius seperti siswa insial GRO. Satu masih dirawat di rumah sakit, sementara lainnya sudah kembali ke rumah.

"Dari pihak keluarga belum mengizinkan bertemu siapa pun," kata Nanang selaku staf kesiswaan SMKN 4 Semarang.

Pihak sekolah meragukan akan siswanya GRO ikut andil dalam kejadian tawuran bersama dua temannya. Pihak sekolah menjelaskan bahwa siswa berinisial GRO, S, dan A tidak pernah mendapatkan catatan akan terlibat dalam tawuran serta maupun kenakalan remaja. Sekolah juga menilai mereka siswa yang baik.

"Anaknya baik. Kebetulan mereka anak-anak yang istilahnya terpilih. Mereka mengikuti ekstrakurikuler yang kita tahu paskibra, itu anak-anak pilihan," tambah Nanang selaku staf kesiswaan SMKN 4 Semarang.

Pengunaan Senjata Api Oleh Polisi

Pada Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 menjelaskan bahwa hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.

Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan oleh polisi dalam situasi yang membahayakan nyawa, seperti untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman kematian atau luka berat, serta untuk mencegah kejahatan berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun