Mohon tunggu...
Rahmi Musyaffa
Rahmi Musyaffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara UINSI Samarinda

Hobi Menonton

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Masalah Pembajakan Film

29 Mei 2023   11:00 Diperbarui: 29 Mei 2023   13:37 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situs indoXXI yang sudah diblokir Kominfo

Pembajakan film merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum. Dalam Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta, pembajakan didefinisikan sebagai berikut: Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Biasanya para pelaku pembajakan film ini melakukan aksinya untuk iseng dan ada juga yang ingin mencari keuntungan. Film film tersebut akan diunggah di situs illegal seperti indoxxi, layarkaca21, dan beberapa situs illegal lainnya. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang pembajakan film ini membuat banyak masyarakat menormalisasi hal tersebut, padahal itu merupakan perbuatan yang dilarang dan berimplikasi hukum. Banyak orang tertarik menonton film illegal karena menonton di situs illegal tidak dipungut biaya, sehingga banyak orang tertarik untuk menonton di situs tersebut.

Masih banyak masyarakat pengguna internet di Indonesia mengakses situs streaming konten ilegal tanpa membayar biaya langganan. Berdasarkan survei, YouGov menemukan fakta bahwa 63% konsumen online di Indonesia mengakses website film bajakan. Survei yang ditugaskan Coalition Against Piracy (CAP) menemukan 29% konsumen Indonesia memanfaatkan perangkat tersebut untuk streaming konten televisi dan video atau film bajakan.

Penyebab Masyarakat Indonesia Menonton Film Bajakan

Terdapat beberapa penyebab masyarakat Indonesia menonton film bajakan, antara lain:

1. Gratis

Selogan "Kalau ada yang gratis, mengapa harus bayar," benar-benar Indonesia banget. Alasan pertama mengapa lebih banyak orang yang menonton film bajakan adalah karena gratis. Masyarakat lebih memilih uang dipakai untuk kebutuhan lain, yang memang barang tersebut tidak bisa didapat secara gratis, berbeda dengan film yg bisa didapatkan secara gratis.

2. Konten yang disediakan lebih lengkap

Platform streaming legal yang kini semakin menjamur pun tidak menjamin bahwa mereka bisa menyediakan semua konten yang kita inginkan. Jadi, karena tidak punya pilihan lain, akhirnya beberapa orang pun memilih untuk mengakses konten bajakan. Platform ilegal lebih lengkap dikarenakan mereka tidak perlu membuat kerja sama atau membayar kepada pemegang Hak Cipta.

3. Tidak mengetahui bahwa mereka sedang melakukan pembajakan

Masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui tentang konten ilegal, Mereka tidak mengetahu bahwa konten yang mereka download atau tonton tersebut, sebenarnya merupakan konten re-upload yang bukan diunggah secara resmi oleh owner atau pihak yang memilikinya, melainkan konten bajakan.

4. Tidak ada Bioskop

Beberapa orang yang di lingkungan tempat tinggalnya tidak memiliki atau jauh dari bioskop. Akhirnya melakukan pembajakan karena tidak ingin menunggu berlama-lama sampai film tersebut tersedia di platform legal.

Dampak Pembajakan Film bagi Pencipta dan Masyarakat

Dampak buruk yang dapat ditimbulkan adalah kerugian secara material maupun imaterial yang dialami oleh Pencipta. Di satu sisi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mendapatkan manfaat ekonomi berupa royalti atas penggunaan Ciptaan tersebut serta hak moral dengan tidak adanya pencantuman nama Pencipta pada situs tersebut sebagai sesuatu yang melekat pada Ciptaan.

Selain merugikan Pencipta, Menonton film bajakan di internet juga dapat merugikan masyarakat. Sebab, di dalam situs ilegal itu terdapat malware yang berisi virus dan berpotensi meracuni komputer atau perangkat si pengguna.

Bahayanya adalah, virus yang sudah menjalar di perangkat si penonton bajakan itu bisa membuat komputer atau laptop dikendalikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Orang yang tak bertanggung jawab itu bisa saja menyalakan kamera di laptop dan merekam seluruh aktivitas penonton bajakan tanpa sepengetahuannya.

Presiden Direktur PT ITSEC Andri Hutama Putra pun membeberkan lima bahayanya menonton film dari situs streaming ilegal:

  • Perangkat pengguna berpotensi terjangkit malware
  • Malware bisa mencuri informasi kartu kredit pengguna dan menjualnya ke hacker
  • Malware bisa mencuri data login di website belanja pengguna dan memakainya untuk kepentingan pribadi si pelaku kejahatan
  • Malware bisa mencuri data login di akun perbankan pengguna, hingga mencuri uang di dalamnya
  • Si pelaku kejahatan siber bisa menggunakan komputer atau perangkat korban untuk melakukan kejahatan.

Kebijakan yang bisa dilakukan Pemerintah untuk Meminimalisir Pembajakan Film

Pemerintah bisa dengan rajin membasmi platform penyedia film ilegal, Sampai saat ini, mengacu data sejak Juli 2019 tercatat lebih dari 1.000 situs pembajakan dan aplikasi ilegal yang telah diblokir oleh Kominfo. Anggota VCI yang termasuk Coalition Against Piracy (CAP), di antaranya APFI, APROFI, GPBSI, Emtek Group, MNC Group, Viva Group, Telkom Indonesia, Cinema 21 Group, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SuperSoccerTV and Catchplay satu suara melawan pembajakan online.

Situs indoXXI yang sudah diblokir Kominfo
Situs indoXXI yang sudah diblokir Kominfo

Selain membasmi pembajakan Pemerintah harus bisa menyediakan channel menonton film yang legal sehingga ketersediaan film semakin meningkat, Jika ketersediaan channel untuk menonton film semakin banyak, bisa jadi angka pembajakan dalam bentuk DVD bajakan atau download di situs ilegal menjadi semakin berkurang. Sebab, bioskop lokal terbatasan dalam memutar seluruh film yang rilis. Bioskop memutarkan film yang terbatas, DVD original penjualannya semakin menurun. Platform yang sekarang di luar negeri sangat berkembang adalah streaming secara legal dengan segera, Ini seharusnya yang harus diperhatikan pemerintah.

Selain itu Pemerintah sudah mengatur Mengenai pelanggaran terhadap hak cipta khususnya pembajakan film diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Sebagaimana disebutkan pasal 113 UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, seseorang yang melakukan pembajakan film bisa dijatuhi denda cukup besar dan penjara cukup lama.

Penutup

Seharusnya ketika seseorang ingin memanfaatkan hak ekonomi suatu Ciptaan dengan cara apapun harus mendapatkan persetujuan dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan membuat perjanjian Lisensi dan kemudian membayarkan sejumlah royalti sebagai bentuk kontraprestasi atas diberikannya hak ekonomi seorang Pencipta. Namun, pada kenyataannya pemilik situs tersebut tidak melakukannya, yang dilakukan adalah menduplikasi film tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk digital yang disebut sebagai dokumen elektronik yang kemudian diunggah ke internet. Hal ini sudah jelas melanggar hak eksklusif yang dimiliki Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas film tersebut yang menimbulkan kerugian ekonomi dan moral.

•

Rahmi Musyaffa (Mahasiswa Hukum Tata Negara UINSI Samarinda)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun