Mohon tunggu...
Rahmi Musyaffa
Rahmi Musyaffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Tata Negara UINSI Samarinda

Hobi Menonton

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Masalah Pembajakan Film

29 Mei 2023   11:00 Diperbarui: 29 Mei 2023   13:37 910
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situs indoXXI yang sudah diblokir Kominfo

Selain membasmi pembajakan Pemerintah harus bisa menyediakan channel menonton film yang legal sehingga ketersediaan film semakin meningkat, Jika ketersediaan channel untuk menonton film semakin banyak, bisa jadi angka pembajakan dalam bentuk DVD bajakan atau download di situs ilegal menjadi semakin berkurang. Sebab, bioskop lokal terbatasan dalam memutar seluruh film yang rilis. Bioskop memutarkan film yang terbatas, DVD original penjualannya semakin menurun. Platform yang sekarang di luar negeri sangat berkembang adalah streaming secara legal dengan segera, Ini seharusnya yang harus diperhatikan pemerintah.

Selain itu Pemerintah sudah mengatur Mengenai pelanggaran terhadap hak cipta khususnya pembajakan film diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Sebagaimana disebutkan pasal 113 UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, seseorang yang melakukan pembajakan film bisa dijatuhi denda cukup besar dan penjara cukup lama.

Penutup

Seharusnya ketika seseorang ingin memanfaatkan hak ekonomi suatu Ciptaan dengan cara apapun harus mendapatkan persetujuan dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dengan membuat perjanjian Lisensi dan kemudian membayarkan sejumlah royalti sebagai bentuk kontraprestasi atas diberikannya hak ekonomi seorang Pencipta. Namun, pada kenyataannya pemilik situs tersebut tidak melakukannya, yang dilakukan adalah menduplikasi film tersebut kemudian diwujudkan dalam bentuk digital yang disebut sebagai dokumen elektronik yang kemudian diunggah ke internet. Hal ini sudah jelas melanggar hak eksklusif yang dimiliki Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas film tersebut yang menimbulkan kerugian ekonomi dan moral.

•

Rahmi Musyaffa (Mahasiswa Hukum Tata Negara UINSI Samarinda)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun