Mohon tunggu...
Mustofa abdulsalam
Mustofa abdulsalam Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Kepabeanan atas Implikasi Penyelundupan Barang Ekspor

19 Agustus 2022   13:02 Diperbarui: 19 Agustus 2022   13:10 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengawasan dan penindakan pabean adalah salah satu cara untuk mencegah dan

mendeteksi adanya pelanggaran. Pengawasan dan penindakan yang efektif memungkinkan Intansi Bea dan Cukai mengurangi terjadinya tingkat pelanggaran yang sering terjadi. Dari berbagai tipe pelanggaran sebagian besar adalah pengimporan atau pengeksporan di pelabuhan tempat pengawasan Bea dan Cukai

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kepabeanan Atas Kejahatan Penyelundupan Di Bidang Ekspor

Undang-undang Kepabeanan yang baru (UU No.17 Tahun 2006), terjadi fase perubahan norma pengertian penyelundupan. Jika dalam UU Pabean yang lama pengertian penyelundupan hanya jika sama sekali tidak memenuhi ketentuan, maka dalam UU baru diurai menjadi 13 norma yang dapat dikategorikan sebagai ekspor atau impor. Secara lengkap Pasal 102A UU Pabean mengatur mengenai sanksi pidana tehadap penyelundupan dibidang Ekspor, pasal tersebut pada Undang-undang kali ini memiliki kualifikasi khusus untuk ekpor. Secara lengkap Pasal 102A UUP mengatur mengenai sanksi pidana terhadap penyelundupan dibidang ekspor. Jika penulis analisa ada beberapa norma-norma pada Pasal 102A menetapkan tindakan yang dianggap sebagai penyelundupan atau yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyelundupan jika memenuhi unsur-unsur berikut, yaitu :

Mengangkut barang ekspor yang tidak tercantum dalam manifest;

Memuat atau mengangkut barang ekspor dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;

Dengan sengaja memberitahukan jenis atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah;

Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah.

Penegakan hukum di bidang pabean dalam hal pengawasan untuk pemenuhan kewajiban pabean seharusnya di laksanakan dengan baik seperti mendirikan pos pengawasan pabean agar mengurangi tingkat kejahatan seperti penyelundupan seperti apa yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (3), dan selanjutnya terkait pengawasan dan penindakan Instansi Bea dan cukai memiliki kewenangan penuh setara dengan aparat kepolisian, serta memiliki kewenangan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, pengawasan dan penindakan di atur juga dalam Pasal 64A Pasal 90 UU Kepabeanan. (UU No. 17 Tahun 2006). Instansi Bea dan Cukai memiliki kewenangan dalam melakukan segala tindakan ,

jika diperlukan seperti penyidikan, pengawasan dan juga penindakan. Dalam hal penyidikan, yang menjadi penyidik biasanya dalah polisi, tetapi berbeda dengan Instansi Bea dan Cukai yang memiliki kewengan sendiri dalam hal tersebut, biasanya disebut dengan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang misalnya Pejabat Bea dan Cukai, Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kehutanan, yang melakukan tugas Penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 dan Pasal 112 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebelum dirubah).

Penegakan hukum dibidang kepabeanan merupakan hal yang paling utama yang harus dilakukan instansi Bea dan Cukai, karena instansi tersebut merupakan sistem yang tidak lepas terhadap perkembangan dan pembangunan nasional dalam hal ini tentang keuangan negara. Tidak hanya itu tugas dari pada instansi Direktorat Jendral Bea dan Cukai adalah mengamankan wilayah teritorial negara yang berada dalam kawasan ZEE dari ancaman luar negeri dan ini berlaku di segala bidang, yaitu ideology, ekonomi, social, budaya dan bidang- bidang lainnya, serta yang paling penting yang sudah penulis kemukakan ialah mengamankan keungan negara. Maka pengawasan dan penindakan di bidang cukai pun harus baik dan terintegritas karena hal ini berhubungan erat dalam penegakan hukum dibidang kepabenanan yang sangat penting demi terselenggaranya visi negara dalam peningkatan di bidang ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun