Mohon tunggu...
Mustofa abdulsalam
Mustofa abdulsalam Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Kepabeanan atas Implikasi Penyelundupan Barang Ekspor

19 Agustus 2022   13:02 Diperbarui: 19 Agustus 2022   13:10 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbuatan penyelundupan ini menimbulkan pengaruh yang sangat negatif terhadap beberapa segi dalam kelangsungan hidup bangsa dan negara, baik secara langsung yang mengakibatkan kerugian dalam penerimaan negara dari bea masuk serta pungutan-pungutan lain yang seharusnya diterima oleh pemerintah melalui Dirjen Bea dan Cukai, maupun kerugian yang tidak langsung yaitu mengakibatkan kemacetan atau hambatan produksi dalam negeri sehingga merugikan pihak pemerintah yang memproduksinya.

Penyelundupan yang pengertiannya disejajarkan dengan smuggling (penyelundupan) dalam The Lexicon Webster Dictionary, disebutkan sebagai "to import or export secretly and contrary to law, without payment of legally requied duties" (memasukkan atau mengeluarkan barang--barang dan uang secara rahasia bertentangan dengan hukum tanpa membayar bea yang diharuskan menurut peraturan).

Tindak pidana penyelundupan merupakan kejahatan yang masuk dalam kategori kriminologi, kriminologi sendiri pada fakultas hukum di pelajari di tingkat semester 6. Ilmu kriminologi tidak hanya berbicara tentang pengertian tapi berbicara juga tentang sebab musabab terjadinya tindakan kejahatan di lingkungan kita.

Faktor-faktor Yang Mendorong Terjadinya Tindak Pidana Penyelundupan

Peraturan/Regulation

Pemerintah pada saat ini telah berusaha menghilangkan birokrasi yang berbelit-belit

dalam pengurusan barang-barang impor dan ekspor, Di mana salah satu kebijaksanaan pemerintah tersebut ialah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.

Masyarakat

Kenyataan diatas, di mana kebutuhan ekonomi serta mentalitas para pelaku menjadi

masalah utama dalam hukum pabean, karena para pelaku menginkan dalam segi ekonomi biaya produksi yang murah bahkan tidak mengeluarkan biaya produksi, selain itu juga paradigma regulasi yang sangat menyulitkan maka inilah yang membuat penyelundup nekat melakukan aksinya ketika niat dan kesempatan ada. Masyarakat seperti ini cenderung menyimpang dan berbuat kriminal, semua itu karena situasi sekitar yang mempengaruhi secara pesikis atau sosialis. Hal ini dapat di lihat berdasarkan teori kriminologi yaitu Differential Association pada intinya berbicara perilaku yang menyimpang yang didapatkan setelah proses belajar.

Pengawasan dan Penindakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun