Mohon tunggu...
Mustikha Larasati
Mustikha Larasati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam - Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Book Review: Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia

9 Maret 2023   14:30 Diperbarui: 23 Maret 2023   10:31 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: via TrustMedia Publishing

Setelah membaca serta memahami buku ini saya dapat menarik kesimpulan bahwa buku ini menjelaskan dari sejarah dan sumber pemberlakuan hukum islam hingga hak dan kewajiban suami istri. Dalam penyampaian materi pun cukup jelas dan detail. Sebagai pembaca saya juga merasa termotivasi untuk mempelajari hal hal yang berkaitan keilmuan hukum perdata islam di Indonesia.

Selain kelebihan buku ini yang detail, buku ini juga memiliki kekurangan yaitu bahasa yang digunakan terkadang sulit dipahami untuk seorang yang baru ingin belajar serta penggunaan kalimat yang terkadang membuat kita berfikir apa makna dari kalimat tersebut.

Adapun alasan saya memilih buku "Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional" karya Dr. Fikri, S.Ag., M.HI untuk direview karena buku ini menarik untuk saya baca serta saya pelajari untuk bekal sebagai mahasiswa agar menambah wawasan mengenai hukum perdata di Indonesia. (MUSTIKHA LARASATI- HUKUM KELUARGA ISLAM 4D-212121133)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun