Setelah membaca serta memahami buku ini saya dapat menarik kesimpulan bahwa buku ini menjelaskan dari sejarah dan sumber pemberlakuan hukum islam hingga hak dan kewajiban suami istri. Dalam penyampaian materi pun cukup jelas dan detail. Sebagai pembaca saya juga merasa termotivasi untuk mempelajari hal hal yang berkaitan keilmuan hukum perdata islam di Indonesia.
Selain kelebihan buku ini yang detail, buku ini juga memiliki kekurangan yaitu bahasa yang digunakan terkadang sulit dipahami untuk seorang yang baru ingin belajar serta penggunaan kalimat yang terkadang membuat kita berfikir apa makna dari kalimat tersebut.
Adapun alasan saya memilih buku "Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional" karya Dr. Fikri, S.Ag., M.HI untuk direview karena buku ini menarik untuk saya baca serta saya pelajari untuk bekal sebagai mahasiswa agar menambah wawasan mengenai hukum perdata di Indonesia. (MUSTIKHA LARASATI- HUKUM KELUARGA ISLAM 4D-212121133)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H