Pendekatan ini mencakup kemungkinan pelaksanaan hukuman melalui prosedur medis yang aman atau menggantinya dengan hukuman alternatif yang lebih manusiawi, mencerminkan upaya berkelanjutan untuk menyesuaikan penerapan hukum syariah dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang berkembang.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!