Pendekatan ini mencakup kemungkinan pelaksanaan hukuman melalui prosedur medis yang aman atau menggantinya dengan hukuman alternatif yang lebih manusiawi, mencerminkan upaya berkelanjutan untuk menyesuaikan penerapan hukum syariah dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang berkembang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2HBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!