Mohon tunggu...
Mustika Anggraini
Mustika Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi manusia berguna bagi sesama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tafsir Kontemporer Mengenai Hukum Potong Tangan: Batasan dan Implementasi Modern

1 Juni 2024   15:18 Diperbarui: 1 Juni 2024   15:30 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendekatan ini mencakup kemungkinan pelaksanaan hukuman melalui prosedur medis yang aman atau menggantinya dengan hukuman alternatif yang lebih manusiawi, mencerminkan upaya berkelanjutan untuk menyesuaikan penerapan hukum syariah dengan prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia yang berkembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun