Mohon tunggu...
Mustika Anggraini
Mustika Anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi manusia berguna bagi sesama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tafsir Kontemporer Mengenai Hukum Potong Tangan: Batasan dan Implementasi Modern

1 Juni 2024   15:18 Diperbarui: 1 Juni 2024   15:30 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rahman juga mendorong reformasi dalam hukum Islam, termasuk hukum pidana, agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia. Ia mengajak umat Islam untuk tidak hanya berpegang pada bentuk literal dari teks-teks agama, tetapi juga memahami tujuan dan semangat di balik hukum-hukum tersebut, dan menyesuaikannya dengan kebutuhan zaman sekarang.

Implementasi Modern: Operasi Medis dan Alternatif Hukuman

Dalam konteks modern, banyak ulama dan sarjana Muslim mempertimbangkan bagaimana hukuman potong tangan dapat diterapkan dengan lebih manusiawi, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi medis. Berikut adalah beberapa perspektif kontemporer:

1. Operasi Medis

   Dengan adanya perkembangan dalam bidang medis, beberapa ulama dan ahli hukum Islam mengusulkan bahwa jika hukuman potong tangan harus dilaksanakan, prosedur tersebut sebaiknya dilakukan melalui operasi medis yang aman dan higienis untuk menghindari infeksi dan komplikasi kesehatan lainnya. Pendekatan ini dianggap lebih manusiawi dibandingkan dengan metode tradisional.

2. Alternatif Hukuman

   Ada pandangan kontemporer yang mendorong untuk mengganti hukuman potong tangan dengan hukuman lain yang tetap memberikan efek jera namun lebih sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Misalnya, penjara dengan program rehabilitasi atau denda yang berat. Tujuan utamanya adalah tetap menjaga keamanan dan keadilan, namun dengan cara yang lebih beradab dan memperhatikan hak asasi manusia.

3. Penangguhan dan Rehabilitasi

   Beberapa sarjana kontemporer juga mengusulkan penangguhan hukuman hudud dengan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelaku. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Kesimpulan

Hukum potong tangan dalam Islam memiliki dasar yang jelas dalam Al-Quran dan diperkuat oleh hadits Nabi Muhammad SAW. Tafsir kontemporer berusaha memahami esensi dari hukuman ini dalam kerangka nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan perkembangan zaman. Dengan pendekatan "Double Movement" Fazlur Rahman, umat Islam diajak untuk memahami tujuan dan prinsip dasar dari hukum ini, dan menerapkannya secara kontekstual dalam kehidupan modern. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun