Mohon tunggu...
Mustika Nurfauziah
Mustika Nurfauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (S1 Manajemen) Dosen: Apollo, Prof.Dr,M.Si.Ak Mercubuana_NIM: 43122010155

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Meikarta "Aplikasi Pemikiran Dua (a) Bologna, John Peter (b) Robert Klitgaard"

28 Mei 2023   21:44 Diperbarui: 28 Mei 2023   21:49 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama: Mustika Nurfauziah

NIM: 43122010155

Dosen: Apollo, Prof.Dr, M.Si.Ak

Kasus Meikarta adalah sebuah megaproyek yang diluncurkan oleh PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) dan mendapat sorotan publik. Proyek ini menghadapi banyak masalah sejak awal promosi pada pertengahan tahun 2016. Salah satu masalah yang muncul adalah kasus suap yang terjadi seputar perizinan proyek.

Pada Agustus 2017, proyek Meikarta menghadapi masalah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, meminta Lippo Grup menghentikan sementara proyek karena belum mendapatkan rekomendasi dari pemerintah provinsi. Meskipun izin awalnya hanya diberikan untuk 84,6 hektar, proyek ini kemudian diperluas hingga 500 hektar.

Selain itu, proyek Meikarta juga terkena gugatan pailit dari dua vendor, yaitu PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi, yang merupakan pengembang proyek tersebut. Gugatan pailit tersebut dilakukan pada Mei 2018 dan berfokus pada masalah utang yang belum dibayar oleh pengembang kepada vendor. Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut karena tidak ada kontrak yang menghubungkan kedua belah pihak secara hukum.

Masalah semakin kompleks ketika pada Oktober 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek Meikarta. Beberapa pejabat pemerintah daerah, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek ini. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, juga ditangkap sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pada Desember 2022, anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengadukan masalah mereka ke DPR dan Presiden terkait kegagalan serah terima unit apartemen kepada pembeli. Mereka menganggap PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pemilik proyek Meikarta, tidak memenuhi kewajibannya untuk membangun apartemen atau memberikan kompensasi kepada konsumen.

Kemudian, pada Februari 2023, Meikarta menjadi sorotan DPR yang melakukan inspeksi langsung terhadap proyek tersebut. Sebanyak 130 konsumen mengeluhkan bahwa pembangunan unit apartemen belum selesai dan mereka ingin mengembalikan uang mereka. Setelah diskusi antara DPR dan perwakilan Meikarta, disepakati bahwa konsumen dapat mengembalikan uang mereka melalui proses titip jual yang akan dilakukan oleh Meikarta.

Secara keseluruhan, kasus Meikarta mencakup masalah perizinan, gugatan pailit, dugaan korupsi, dan keluhan konsumen terkait pembangunan yang belum selesai. Proyek ini telah mendapat banyak sorotan dan menjadi perhatian publik atas berbagai masalah yang terkait dengan pelaksanaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun