Mohon tunggu...
Musthafa Kamal Emje
Musthafa Kamal Emje Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Seorang manusia fakir ilmu yang selalu berusaha belajar dan menjadi lebih baik agar bisa berbuat sebanyak-banyaknya untuk orang banyak. Menyukai dunia Desain Grafis, Blogging, Traveling, Online Marketing, Diet, Bisnis dan Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pengertian Riba Nasiah, Konsep Berserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari

1 September 2022   10:36 Diperbarui: 1 September 2022   10:39 1984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Perak dengan perak

3. Gandum dengan gandum

4. Sya’ir dengan sya’ir

5. Kurma dengan kurma

6. Garam dengan garam

Konsep Riba Nasiah

Gambaran umum sebelum beranjak ke contoh riba nasiah perlu diketahui bahwa riba nasiah di zaman seperti sekarang lazim disebut dengan produk perbankan atau lainnya yaitu bunga. Hal ini sesuai dengan kutipan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004.

Penjelasan lebihnya lagi menyebutkan bahwa timbulnya riba nasiah karena adanya sebuah perbedaan, perubahan ataupun tambahan antara yang diserahkan pada saat itu dengan yang diserahkan kemudian hari.

Untuk bunga sendiri dapat disebutkan merupakan sebuah tambahan yang dikenakan dalam sebuah transaksi pinjaman uang atau qard yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan hasil pokok dan pemanfaatan tersebut, sekaligus tempo waktu.

Apalagi sudah dijelaskan bahwa hukum bunga menurut MUI sendiri telah masuk memenuhi kriteria riba yaitu riba nasiah. Biasanya praktik pembungaan ini akan Anda jumpai pada kategori bank, pegadaian, koperasi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya.

Pada zaman dulu, riba nasiah ini ramai dipraktikkan ketika zaman jahiliyah atau zaman kebodohan di mana orang-orang akan menjual benda dengan pembayaran di kemudian hari atau penangguhan sampai jangka waktu tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun