Mohon tunggu...
Musthafa Kamal Emje
Musthafa Kamal Emje Mohon Tunggu... Freelancer

Seorang manusia fakir ilmu yang selalu berusaha belajar dan menjadi lebih baik agar bisa berbuat sebanyak-banyaknya untuk orang banyak. Menyukai dunia Desain Grafis, Blogging, Traveling, Online Marketing, Diet, Bisnis dan Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pengertian Riba Nasiah, Konsep Berserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari

1 September 2022   10:36 Diperbarui: 1 September 2022   10:39 1984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Riba ada banyak jenisnya, tentu hal tersebut harus diperhatikan dengan baik. Salah satunya dengan memahami melalui contoh riba nasiah.

Bukankah riba dalam agama Islam suatu hukum yang tidak asing lagi? Apalagi dalam kegiatan muamalat sehari-hari ada hal patut diwaspadai karena ternyata mengandung riba. Salah satunya riba nasiah, guna menjawab pertanyaan tersebut akan dipaparkan contoh riba nasiah.

Secara sederhananya riba nasiah tergolong salah satu jenis riba dalam konteks transaksi atau jual beli. Oleh sebab itu, sama halnya dengan jenis riba lainnya hukum riba nasiah haram secara mutlak.

Pengertian Riba Nasiah

Sebelum beranjak ke contoh riba nasiah nyatanya perlu untuk diketahui ini gambaran umum dari pengertian riba nasibah. Secara bahasa riba sendiri mempunyai arti ziyadah atau tambahan.

Sedangkan menurut istilah  riba yaitu pengambilan tambahan dari harta atau modal secara batil.

Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan muamalah agama Islam. Sementara menurut para ulama menyatakan bahwa arti dari kata nasiah yaitu menangguhkan atau mengakhiri.

Dengan adanya dua arti yang tergantung dapat dijadikan sebagai kesimpulan arti riba nasiah. Pengertian riba nasiah yaitu pemberian atau pengumpulan tambahan terhadap suatu modal atau harta yang telah ditangguhkan dan diakhiri dengan sebuah pembayaran. 

Hal ini membuat riba nasiah sangat rawan terjadi pada jenis transaksi yang berhubungan sekaligus menggunakan barang ribawi. Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa barang-barang ribawi tersebut digolongkan menjadi enam jenis. 

Untuk mengetahui hal tersebut, simak informasi rincian di bawah sebagai berikut guna mempermudah dalam mengambil contoh riba nasiah nantinya. Selain mempermudah, juga menambah wawasan barang-barang yang tergolong ribawi.

1. Emas dengan emas

2. Perak dengan perak

3. Gandum dengan gandum

4. Sya’ir dengan sya’ir

5. Kurma dengan kurma

6. Garam dengan garam

Konsep Riba Nasiah

Gambaran umum sebelum beranjak ke contoh riba nasiah perlu diketahui bahwa riba nasiah di zaman seperti sekarang lazim disebut dengan produk perbankan atau lainnya yaitu bunga. Hal ini sesuai dengan kutipan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004.

Penjelasan lebihnya lagi menyebutkan bahwa timbulnya riba nasiah karena adanya sebuah perbedaan, perubahan ataupun tambahan antara yang diserahkan pada saat itu dengan yang diserahkan kemudian hari.

Untuk bunga sendiri dapat disebutkan merupakan sebuah tambahan yang dikenakan dalam sebuah transaksi pinjaman uang atau qard yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan hasil pokok dan pemanfaatan tersebut, sekaligus tempo waktu.

Apalagi sudah dijelaskan bahwa hukum bunga menurut MUI sendiri telah masuk memenuhi kriteria riba yaitu riba nasiah. Biasanya praktik pembungaan ini akan Anda jumpai pada kategori bank, pegadaian, koperasi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya.

Pada zaman dulu, riba nasiah ini ramai dipraktikkan ketika zaman jahiliyah atau zaman kebodohan di mana orang-orang akan menjual benda dengan pembayaran di kemudian hari atau penangguhan sampai jangka waktu tertentu.

Setelah itu, ketika masa waktunya kesepakatan tiba penjual atau pembeli barang akan memberikan tambahan jumlah hutang kepada pembeli atau penerima barang sebagai suatu sanksi atau syarat yang harus terpenuhi.

Lebih jelasnya lagi, contoh riba nasiah dalam perbankan terdapat pada bunga bisa dikatakan sebagai riba nasiah yaitu ketika pengambilan buang terhadap jual beli suatu barang, sehingga jumlah harga yang dibayarkan akan lebih dari harga sebenarnya atau pada mulanya.

Contoh Riba Nasiah

Ada beberapa contoh yang bisa Anda ambil untuk memperkuat pengetahuan mengenai riba nasiah. Hal ini tentunya akan dipaparkan ke dalam contoh-contoh riba nasi'ah dan contoh lainnya yang terjadi dari zaman dahulu hingga sekarang.

1. Barter Emas

Contoh pertama yaitu praktik barter atau tukar emas, sebagai contoh emas 24 karat yang ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi, untuk emas 24 karat baru diserahkan satu minggu setelah transaksi tersebut dilaksanakan, sebabnya penundaan.

2. Tukar Uang

Contoh kedua akan Anda temukan pada transaksi tukar menukar uang, karena uang ini dapat dianalogikan sebagai emas dan perak. Sebagai contohnya ketika Anda ingin menukarkan uang kertas Rp 50.00 dengan pecahan Rp 2.000.

Akan tetapi karena seseorang yang mempunyai uang tukar tersebut hanya mempunyai uang tukar tidak utuh. Secara otomatis uang akan sisanya akan diberikan setelahnya setelah terjadinya sebuah akad. Ini juga termasuk dalam penundaan tergolong dalam riba nasiah.

3. Pinjaman

Contoh riba nasiah dalam kehidupan sehari-hari ketiga bisa Anda temukan pada kasus Nay meminjam sejumlah dana kepada Juk sebesar Rp 200.000,- untuk jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, kemudian ketika pengambilan lebih dari satu bulan, dikenakan tambahan.

4. Hutang Piutang

Contoh riba nasiah dalam praktek muamalah sehari-hari terakhir yang bisa dipaparkan, seorang pedagang beras menjual 50 kg seharga Rp500.000,-. Akan tetapi pembeli meminta pembayaran pelunasan 3 bulan kemudian, maka beratnya dinaikkan menjadi Rp1.000.000,-. Selisih itulah yang disebut dengan riba nasiah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun