Mohon tunggu...
Musthafa Kamal Emje
Musthafa Kamal Emje Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Seorang manusia fakir ilmu yang selalu berusaha belajar dan menjadi lebih baik agar bisa berbuat sebanyak-banyaknya untuk orang banyak. Menyukai dunia Desain Grafis, Blogging, Traveling, Online Marketing, Diet, Bisnis dan Ekonomi Islam

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pengertian Riba Nasiah, Konsep Berserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari

1 September 2022   10:36 Diperbarui: 1 September 2022   10:39 1984
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riba ada banyak jenisnya, tentu hal tersebut harus diperhatikan dengan baik. Salah satunya dengan memahami melalui contoh riba nasiah.

Bukankah riba dalam agama Islam suatu hukum yang tidak asing lagi? Apalagi dalam kegiatan muamalat sehari-hari ada hal patut diwaspadai karena ternyata mengandung riba. Salah satunya riba nasiah, guna menjawab pertanyaan tersebut akan dipaparkan contoh riba nasiah.

Secara sederhananya riba nasiah tergolong salah satu jenis riba dalam konteks transaksi atau jual beli. Oleh sebab itu, sama halnya dengan jenis riba lainnya hukum riba nasiah haram secara mutlak.

Pengertian Riba Nasiah

Sebelum beranjak ke contoh riba nasiah nyatanya perlu untuk diketahui ini gambaran umum dari pengertian riba nasibah. Secara bahasa riba sendiri mempunyai arti ziyadah atau tambahan.

Sedangkan menurut istilah  riba yaitu pengambilan tambahan dari harta atau modal secara batil.

Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan muamalah agama Islam. Sementara menurut para ulama menyatakan bahwa arti dari kata nasiah yaitu menangguhkan atau mengakhiri.

Dengan adanya dua arti yang tergantung dapat dijadikan sebagai kesimpulan arti riba nasiah. Pengertian riba nasiah yaitu pemberian atau pengumpulan tambahan terhadap suatu modal atau harta yang telah ditangguhkan dan diakhiri dengan sebuah pembayaran. 

Hal ini membuat riba nasiah sangat rawan terjadi pada jenis transaksi yang berhubungan sekaligus menggunakan barang ribawi. Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa barang-barang ribawi tersebut digolongkan menjadi enam jenis. 

Untuk mengetahui hal tersebut, simak informasi rincian di bawah sebagai berikut guna mempermudah dalam mengambil contoh riba nasiah nantinya. Selain mempermudah, juga menambah wawasan barang-barang yang tergolong ribawi.

1. Emas dengan emas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun