2. Perak dengan perak
3. Gandum dengan gandum
4. Sya’ir dengan sya’ir
5. Kurma dengan kurma
6. Garam dengan garam
Konsep Riba Nasiah
Gambaran umum sebelum beranjak ke contoh riba nasiah perlu diketahui bahwa riba nasiah di zaman seperti sekarang lazim disebut dengan produk perbankan atau lainnya yaitu bunga. Hal ini sesuai dengan kutipan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004.
Penjelasan lebihnya lagi menyebutkan bahwa timbulnya riba nasiah karena adanya sebuah perbedaan, perubahan ataupun tambahan antara yang diserahkan pada saat itu dengan yang diserahkan kemudian hari.
Untuk bunga sendiri dapat disebutkan merupakan sebuah tambahan yang dikenakan dalam sebuah transaksi pinjaman uang atau qard yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan hasil pokok dan pemanfaatan tersebut, sekaligus tempo waktu.
Apalagi sudah dijelaskan bahwa hukum bunga menurut MUI sendiri telah masuk memenuhi kriteria riba yaitu riba nasiah. Biasanya praktik pembungaan ini akan Anda jumpai pada kategori bank, pegadaian, koperasi, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya.
Pada zaman dulu, riba nasiah ini ramai dipraktikkan ketika zaman jahiliyah atau zaman kebodohan di mana orang-orang akan menjual benda dengan pembayaran di kemudian hari atau penangguhan sampai jangka waktu tertentu.