Setelah itu, ketika masa waktunya kesepakatan tiba penjual atau pembeli barang akan memberikan tambahan jumlah hutang kepada pembeli atau penerima barang sebagai suatu sanksi atau syarat yang harus terpenuhi.
Lebih jelasnya lagi, contoh riba nasiah dalam perbankan terdapat pada bunga bisa dikatakan sebagai riba nasiah yaitu ketika pengambilan buang terhadap jual beli suatu barang, sehingga jumlah harga yang dibayarkan akan lebih dari harga sebenarnya atau pada mulanya.
Contoh Riba Nasiah
Ada beberapa contoh yang bisa Anda ambil untuk memperkuat pengetahuan mengenai riba nasiah. Hal ini tentunya akan dipaparkan ke dalam contoh-contoh riba nasi'ah dan contoh lainnya yang terjadi dari zaman dahulu hingga sekarang.
1. Barter Emas
Contoh pertama yaitu praktik barter atau tukar emas, sebagai contoh emas 24 karat yang ingin dibarter dengan emas 21 karat dengan timbangan yang sama. Akan tetapi, untuk emas 24 karat baru diserahkan satu minggu setelah transaksi tersebut dilaksanakan, sebabnya penundaan.
2. Tukar Uang
Contoh kedua akan Anda temukan pada transaksi tukar menukar uang, karena uang ini dapat dianalogikan sebagai emas dan perak. Sebagai contohnya ketika Anda ingin menukarkan uang kertas Rp 50.00 dengan pecahan Rp 2.000.
Akan tetapi karena seseorang yang mempunyai uang tukar tersebut hanya mempunyai uang tukar tidak utuh. Secara otomatis uang akan sisanya akan diberikan setelahnya setelah terjadinya sebuah akad. Ini juga termasuk dalam penundaan tergolong dalam riba nasiah.
3. Pinjaman
Contoh riba nasiah dalam kehidupan sehari-hari ketiga bisa Anda temukan pada kasus Nay meminjam sejumlah dana kepada Juk sebesar Rp 200.000,- untuk jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, kemudian ketika pengambilan lebih dari satu bulan, dikenakan tambahan.