Mohon tunggu...
Mustaqim Dwi
Mustaqim Dwi Mohon Tunggu... Guru - Guru SD

Guru SD

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Kebijakan Sistem Zonasi PPDB dalam Mewujudkan Pemerataan Pendidikan

5 Agustus 2024   10:33 Diperbarui: 6 Agustus 2024   11:10 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.       Kuota sekolah yang dituju kurang memadai

Permasalahan yang pertama adalah di Kecamatan Banyubiru hanya memeiliki SMP sebanyak 4 sekolah dan masing-masing sekolah memiliki batas kuota karena keterbatasan sekolah, ini menjadikan permasalahan bagi calon siswa baru yang akan mendaftar. Ini terlihat dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti terhadap ketua panitia PPDB SMP N 1 Banyubiru pada tanggal 27 November 2023 yang mengatakan "SMP N 1 Banyubiru tahun 2022/2023 membuka kuota untuk penerimaan siswa baru sebanyak 158 siswa sedangkan jumlah pendaftar mencapai 300 lebih, jadi kami dengan terpaksa menolak hampir 50% dari total siswa yang mendaftar di sekolah kami". Dari hasil wawancara maka dapat dikatakn bahwa kuota sekolah di Kecamatan Banyubiru belum memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mendaftar ke sekolah.

2.       Belum meratanya SMP di Kecamatan banyubiru

Permasalahan yang kedua adalah masyarakat yang tinggal di zona 10 km dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Banyubiru tidak bisa mendapatkan sekolah terdekat dari tempat tinggal. Ini dibuktikan dengan wawancara yang dilakukan oleh peneliti di masyarakat desa Kebondowo yang sekarang anaknya bersekolah di Kecamatan Ambarawa, salah satu masyarakat ini diwawancara pada tanggal 27 November 2023 dan memberikan penyataan bahwa " anak saya tahun 2022 tidak bisa diterima di SMP di Kecamatan Banyubiru karena letak wilayah tempat tinggal kami berjarak 10 Km ke SMP N 1 banyubiru yang berada di wilayah barat dari rumah kami. Dan tidak diterima juga di SMP N 2 Banyubiru yang berjarak 11 km ke arah timur dari rumah kami, jadi wilayah tempat tinggal kami khusunya Dusun Kebondowo dan sekitarnya berada di tengah tengah zona dari 2 SMP, dan anak kami kalah bersaing dengan anak-anak yang dekat dengan SMP karena kuota yang diberikan sebanyak 158 sudah terpenuhi oleh wilayah sekitar sekolahan. Jadi anak kami terpaksa sekolah di Kecamatan ambarawa yang berjarak 20 km dari tempat tinggal kami". Dari pernyataan itu berbeda dari prinsip pemerataan pendidikan menurut Widyastuti (2020:16), yang menyatakan siswa yang tinggal jauh dari sekolah kemungkinan lolos kecil, bahkan dengan nilai baik, sehingga mendorong untuk siswa mencari sekolah yang dekat.

3.       Sosialisasi minim

Sistem zonasi yang memanfaatkan teknologi dalam proses pendaftarannya menimbulkan permasalahan di kalangan orang tua siswa, karena selama ini sosialisasi dilakukan oleh pemerintah kepada sekolah-sekolah, tetapi kurang dilakukan langsung ke masyarakat. Ini menimbulkan polemik baru karena orang tua terbiasa dengan cara manual datang ke sekolah saat pendaftaran. Dengan adanya kebijakan baru ini maka orang tua yang kurang menguasai teknologi akan merasa kebingunggan. Dari hasil angket yang dibagikan kepada operator sekolah dasar di Kecamatan Banyubiru yang berjumlah 22 sekolahan menemukan hasil bahwa 20 sekolah menyatakan orang tua siswa kelas 6 semua menyerahkan proses pendaftaran ke sekolah lanjutan yaitu SMP ke operator sekolah, mulai dari scan berkas kk, akte, foto kemudian melakukan pendaftaran hingga memantau dan mencetak bukti pendaftaran semua di serahkan ke operator sekolah dasar. Ini dikarenakan kurang mengertinya orang tua siswa menggunakan sistem zonasi yang semua berbasis teknologi.

 

KESIMPULAN

Sistem zonasi adalah kebijakan pemerintah melalui kemendikbut yang diatur dalam Permendikbud No.14 Tahun 2018. Kebijakan ini diharapkan mampu menguraikan permasalahan tentang pemerataan pendidikan yang ada di Indonesia. Pemerataan berfokus pada seimbangnya jumlah murid yang diterima di sekolah-sekolah sehingga menghindari sekolah yang tidak mendapatkan murid karena kurangnya pendaftar yang mengakibatkan sekolah itu tutup atau di regrup dengan sekolah lain, selain itu pemerataan juga bertujuan untuk membuka seluas-luasnya akses pendidikan tanpa memandang perbedaan ras, agama, golongan atau hal-hal lainnya. Namun beberapa polemik timbul akibat kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem zonasi yaitu kurangnya pemerataan sekolah, sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai hingga sosialisasi yang mencakup segala lapisan masyarakat yang belum tercapai. Semua itu menjadikan hambatan suksesnya pemerataan pendidikan yang ada di Negara Indonesia. oleh karena itu, permasalahan tentang pemerataan pendidikan di Indonesia masih menjadi masalah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah.

 

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun