METODEÂ
Penelitian ini merupakan suatu studi kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap polemik dari setiap fenomena. Salah satu metode penelitian kualitatif yang diterapkan adalah studi kasus. Dalam konteks penelitian kualitatif, ciri utama terletak pada pengamatan alami dari situasi di masyarakat, dengan menggunakan metode kualitatif yang melibatkan langkah-langkah seperti observasi, wawancara, dan penelaahan dokumen. Teori yang dikembangkan didasarkan pada data yang diperoleh. Pengumpulan dan analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan secara naratif, sesuai dengan pendekatan yang dijelaskan oleh Subandi (2011). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, artikel, jurnal, buku, berita, dan pernyataan suatu instansi terkait.
Â
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penerapan sistem zonasi
Pendidikan merupakan suatu hal yang menjadi hak bagi warga negara Indonesia, hak yang harus diperoleh warga negara Indonesia adalah pendidikan yang layak dan berkualitas sesuai dengan bakat dan minat, tanpa membeda bedakan suku, agama, ras, golongan dan status sosial. Dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas perlu adanya kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang menunjang terwujudnya pendidikan yang merata. Namun pada kenyataanya pendidikan di Indonesia masih rendah menurut data dari badan pendidikan dunia, UNESCO. Masih banyak kekurangan dalam beberapa sektor yang menjadi salah satu hal yang utama di dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, terbukti dari pemerataan akses yang masih kurang, kastanisasi pendidikan, sarana dan prasarana yang masih belum sesuai standar di beberapa wilayah yang menjadi salah satu sebab dari rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.
 Pemerintah tentunya tidak tinggal diam menghadapi kondisi yang memprihatinkan ini, ini terbukti dengan adanya kebijakan dari pemerintah tentang sistem zonasi PPDB sebagai langkah baru untuk membantu siswa di dalam memilih sekolah yang berada dalam jangkauan. Kebijakan zonasi ini diyakini oleh pemerintah dapat menghapuskan pemerataan akses layanan pendidikan yang tidak transparan, dan menghindari kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru sehingga terwujud sistem yang adil. Tujuan utama dalam penerapan sistem zonasi mengacu tidak hanya terdapat di pemerataan akses layanan pendidikan, namun pada pemerataan kualitas pendidikan itu sendiri (Pradewi,2009:28).
Menurut Mahpudin (2020:151), mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan zonasi di berbagai daerah telah berhasil mengatasi disparitas dalam akses dan kualitas pendidikan. Berdasarkan Pemendikbud No. 51 Tahun 2018, PPDB memiliki lima prinsip utama, yaitu, nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dari Pemendikbud tersebut, maka proses PPDB berjalan dengan transparan dan menerapkan sistem keadilan dimana setiap masyarakat yang ingin mendaftar maka memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan di sekolah yang diinginkan dan sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal. Pelaksanaan PPDB dengan sistem zonasi memiliki sitem yaitu kuota, dengan pembagian kuota berdasarkan zonasi, prestasi, dan lainnya. Pada presentase pembagian kuota mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Pada awal penerapan sistemnya, tahun 2017 dan 2018, kuota zonasi sebesar 90%, prestasi 5%, dan lainnya 5%. Tahun 2019, kuota zonasi sebesar 80%, prestasi 15%, dan lainnya 5%, sedangkan pada tahun 2020, kuota zonasi sebesar 50%, prestasi 30%, dan lainnya 20% (Wahyuni, Nurhadi, Nurcahyono, (2020). Jarak yang dipakai dalam sistem zonasi adalah berdasarkan data yang tertera di Kartu Keluarga, dengan syarat Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh pemerintah selambat-lambatnya 6 bulan yang lalu dari tanggal penerimaan siswa baru (Raharjo et al., 2020). Sedangkan penentuan pembagian wilayah dalam sistem zonasi ditentukan oleh Pemerintah Daerah masing-masing yang lebih mengetahui keadaan geografis setiap sekolahnya. Penyerahan hak penentuan wilayah dijelaskan dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Permasalahan Pada Sistem Zonasi
Kebijakan pemerintah tentang sistem zonasi merupakan terobosan baru yang diharapkan sebagai salah satu solusi untuk mewujudkan pemerataan pendidikan. Dengan adanya sistem ini maka akan mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara yang ingin sekolah dengan bisa bersekolah di sekolah yang paling dekat dengan tempat tinggal, sehingga akan menghapuskan label sekolah favorit karena hanya menerima siswa yang berprestasi sehingga menjadikan sekolah itu menjadi sekolah unggulan. Dengan adanya sistem zonasi maka sekolah dengan fasilitas yang berbeda akan merasakan keadilan dengan adanya penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi.
Timbulnya polemik di kalangan masyarakat memang selalu terjadi jika ada hal baru yang diterapkan, termasuk sistem zonasi memiliki beberapa polemik yang muncul di masyarakat maupun instansi pendidikan terkait. Enam tahun berlalu sejak sistem zonasi pertama kali diberlakukan, setiap tahun demi tahun polemik-polemik tentang sistem zonasi selalu bermunculan. Jika di definisikan secara umum, terdapat beberapa garis besar permasalahan yang timbul pada sistem zonasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) antara lain adalah: