Mohon tunggu...
Mustafa Layong
Mustafa Layong Mohon Tunggu... Pengacara - Penggiat Pers

Menulis biar ingatan tak tumpah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengusaha Bebas Menentukan Isi Perjanjian Kerja?

1 Juli 2024   16:38 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:05 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. Harus dilaksanakan dengan iktikad baik.


Asas kebebasan berkontrak dibatasi dengan syarat-syarat sah berkontrak dan doktrin-doktrin hukum yang terus berkembang. Bahwa prinsipnya, suatu perjanjian perdata merupakan suatu perikatan dua pihak atau lebih atas kesepakatan terhadap satu hal tertentu. Sama halnya dengan perjanjian kerja dalam konteks hukum ketenagakerjaan antara pekerja dan pemberi kerja haruslah
memenuhi syarat-syarat sah perjanjian. Selanjutnya untuk membuat suatu perjanjian maka harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian tersebut diatur dalam Pasal 1320 KUH-Perdata mengatur bahwa untuk sahnya perjanjian , diperlukan empat syarat:

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;

3. Suatu hal tertentu; dan

4. Suatu sebab yang halal.

Sehingga tidak boleh Asas kebebasan berkontrak diberlakukan secara absolut berakibat merugikan salah satu pihak yang berkontrak karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Dalam perkara ini, terdapat poin perjanjian yang menyimpangi ketentuan UU ketenagakerjaan dan UU Cipta kerja yang membuat pihak pengusaha menghilangkan kewajibannya untuk membayar kompensasi, mengganti kerugian dan dapat melakukan pengakhiran hubungan kerja secara sepihak.

Bahwa Kebebasan untuk menerima atau menyimpangi ketentuan undang-undang hanya dapat dilakukan dalam hal ketentuan atau pengaturan dalam undang-undang bersifat opsional. Sehingga ketentuan yang bersifat larangan atau kewajiban dalam undang-undang tidak boleh disimpangi. Sementara ketentuan mengenai kompensasi berakhirnya PKWT dan ganti rugi pengakhiran perjanjian dalam jangka waktu perjanjian kerja adalah bersifat larangan atau kewajiban dalam peraturan perundang-undangan. 

Lalu bagaimana jika pengusaha dan pekerja memperjanjikan adanya kondisi pengusaha dibebaskan dari kewajiban yang diperintahkan undang-undang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun