Mohon tunggu...
Mustafa Layong
Mustafa Layong Mohon Tunggu... Pengacara - Penggiat Pers

Menulis biar ingatan tak tumpah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengusaha Bebas Menentukan Isi Perjanjian Kerja?

1 Juli 2024   16:38 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:05 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

(3) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus menerus. 

(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.  

Perjanjian kerja Didasari Iktikad baik dan berdasarkan hukum

Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 9 dan 10 UU Ketenagakerjaan, menerangkan definisi perjanjian kerja, yakni :
"Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak." dan "Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu."

Secara umum, perjanjian kerja yang telah dibubuhi tandatangan kedua pihak dapat dianggap sebagai para pihak telah membaca dan sepakat atas apa saja konsekuensi hak dan kewajiban di dalamnya. Meski demikian pendapat itu tidak berlaku absolut sebab adanya beberapa kondisi yang mempengaruhi dan mengganggu kebebasan salah satu pihak yang melakukan perikatan. Bahwa Munir Faudy menyebutkan dalam suatu penjanjian kontrak berlaku doktrin keadilan (Munir Faudy. 2003). Suatu kontrak tidak dapat diberlakukan jika ditemukan adanya ketimpangan atau berat sebelah hanya menguntungkan satu pihak berdasarkan doktrin ketidakadilan (unconscionability). Artinya meskipun telah ditandatangani suatu kontrak dan adanya kewajiban membaca isi kontrak, tetapi ternyata kontrak sangat berat sebelah dan sangat tidak adil bagi salah satu pihak dan sangat menyinggung rasa keadilan. Misalanya kontrak yang melepaskan tanggung jawab salah satu pihak, meskipun pihak tersebut melakukan kesengajaan atau kelalauian yang merugikan pihak lain.

Pemenuhan doktrin ketidakadilan itu merupakan salah satu bagian dari itikad baik dalam berkontrak. Jadi meski pun para pihak yang berkontrak memiliki kebebasan untuk melakukan perjanjian apa pun, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menetapkan bahwa kontrak harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Sehingga iktikad baik merupakan salah satu hal penting dalam perjanjian kerja di mana itikad baik tidak hanya ada pada pelaksanaan perjanjian, tetapi juga harus ada pada saat dibuatnya perjanjian. 

Selain itu, setiap pihak yang melakukan kontrak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memenuhi syarat-syarat sahnya kontrak.

2.Untuk mencapai tujuan para pihak, kontrak harus mempunyai causa.

3. Tidak mengandung causa palsu (dilarang UU).

4. Tidak bertentangan dengan kepatutan, kebiasaan, kesusilaan dan ketertiban umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun