DI bisa menggunakan berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung yang menerangkan “tidak adanya itikad jahat” dari DI. Dengan menggunakan yurisprudensi ini, maka DI dapat dilepaskan dari berbagai kesalahan dimuka pengadilan. Tokoh Rhenaldi Kasali juga menyampaikan, selama itikad baik ditujukan kepada kepentingan orang banyak, maka hukum harus mengikuti dari maksud baik dari DI.
Mari kita tunggu perkembangan dari kasus DI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H