Asumsi pertama, DI dikenal bersih tidak perlu diperdebatkan lagi. Saya kurang yakin ketika DI ditetapkan sebagai tersangka, perbuatan yang dituduhkan bertujuan untuk memperkaya dirinya sendiri. Atau bahasa umumnya, bertujuan untuk “mengeruk duit negara”.
Dengan kekayaan mencapai US$ 370 juta, kekayaan DI cukup dinikmati DI dan mewarisi kepada penerusnya usaha bisnis. Apalagi Kejati DKI Jakarta telah menduga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 33 milyar. Angka “terlalu kecil” bagi DI.
Dari asumsi ini, maka asumsi tentang DI yang selama ini telah dikenal publik tidak terbantahkan. Tinggal kita menunggu proses hukum, peristiwa apa sebenarnya yang terjadi sehingga penetapan tersangka kepada DI.
Namum proses hukum pidana tidak berhenti kepada pribadi moral daripada yang bersangkutan.
Mengikuti proses hukum terhadap DI menarik untuk kita telaah lebih jauh.
Dalam proses hukum, DI sebagai KPA, DI dianggap bertanggungjawab terhadap proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun. Bahkan Kejati DKI Jakarta telah menduga terjadinya kerugian negara sebesar Rp 33 milyar.