Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cara Membaca Kasus Dahlan Iskan

12 Juni 2015   10:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:05 1740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Dengan panjang lebar, Kejati DKI Jakarta menjelaskan, DI kemudian “dianggap bertanggungjawab” terjadinya kerugian negara. Bahkan DI dianggap menyalahgunakan wewenangnya dengan menyiasati syarat pencairan anggaran dari Kemenkeu untuk proyek gardu. Kepada Kemenkeu, DI berbohong lahan gardu sudah bebas seluruhnya. 


 

Dengan melihat paparan dari Kejati DKI Jakarta, maka tuduhan korupsi kepada DI cukup serius. DI dianggap bertanggungjawab terhadap proyek pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. Makna kata “bertanggungjawab” kemudian dilekatkan ketika DI menjawab “DI mengaku, kurang mengetahui perjalanan proyek tersebut. Menurut dia, penanganan proyek itu lebih banyak dikerjakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berisi para pegawai PLN. Para pegawai itu diangkat menjadi PPK oleh Menteri ESDM saat itu yang bertindak sebagai pengguna anggaran (PA).

 

Melihat rangkaian profile DI yang telah dikenal publik sebagai “bersih dan kaya” tidak dapat kita sandingkan dengan “tuduhan korupsi”. Atau dengan kata lain, tuduhan sangkaan “korupsi” terhadap DI bukan bertujuan “mengeruk uang negara”. Sebuah dimensi yang terpisahkan dari pelaku-pelaku korupsi lainnya.

 

Namun “pertanggungjawaban” DI tidak berhenti cuma disini. Pasal 2 dan pasal 3 UU Korupsi, juga menegaskan unsur korupsi juga menggunakan unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” sehingga menyebabkan “kerugian negara”.

 

Menggunakan term kalimat dari unsur diatas, maka “walaupun” DI tidak terbukti “mengeruk uang negara” dan DI tidak bertambah kekayaan dari proyek pembangunan ini, namun apabila “adanya orang yang terbukti bertambah kekayaannya” dan terjadinya kerugian negara” karena “kesalahan dari proses administrasi” yang menjadi “tanggungjawab” dari DI, maka DI tidak dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban hukum. Rangkaian cerita diatas kemudian diamini oleh DI dengna pernyataan "Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun