Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tafsir Sesat Pasal 197 KUHAP

2 Mei 2013   00:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:16 2129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penahanan yang diputuskan dalam putusan atau perintah penahanan itu hanya berlaku untuk putusan PN dan PT

Sedangkan putusan MA tidak memerlukan mengenai penahanan sebagaimana diterangkan didalam pasal 193 dan pasal 242

Dengan melihat analisis yang telah disampaikan, maka sudah semestinya, menggunakan tafsiran pasal 197 ayat (2) KUHAP tidak tepat. Putusan final (inkracht) Mahkamah Agung sudah bisa dieksekusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun