Penahanan yang diputuskan dalam putusan atau perintah penahanan itu hanya berlaku untuk putusan PN dan PT
Sedangkan putusan MA tidak memerlukan mengenai penahanan sebagaimana diterangkan didalam pasal 193 dan pasal 242
Dengan melihat analisis yang telah disampaikan, maka sudah semestinya, menggunakan tafsiran pasal 197 ayat (2) KUHAP tidak tepat. Putusan final (inkracht) Mahkamah Agung sudah bisa dieksekusi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!