TAFSIR SESAT PASAL 197 KUHAP
Eksekusi Susno Duaji tidak berhasil dilakukan oleh Kejaksaan. Demikian berita yang berseliweran di berbagai media massa.
Berita itu mengalahkan berita akan naiknya BBM, berita tentang Eyang Subur dan tentu saja meninggalnya Dai Uje.
Eksekusi Susno kemudian memantik perdebatan yang sangat alot. Dalam salah satu berita yang telah dirilis media massa, Susno Duadji sempat dijemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Bukit Dago Resort, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2013 sekira pukul 10.20 WIB.
Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Bandung, menggunakan 10 mobil. Terlihat puluhan petugas memasuki rumah Susno yang didominasi cat putih tersebut melalui samping rumah. Namun petugas tidak berhasil mengeksekusi Susno.
Seperti diketahui, saat ini Komjen Pol (Purn) Susno Duadji selalu berdalih tidak mau ditahan atas kasus dugaan suap Rp 500 juta terkait penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan kasus pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 yang menguntungkannya dirinya hingga Rp 4, 2 miliar karena berlindung dalam pasal tersebut
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salwah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dari dua perkara yang dihadapi Susno, terkait PT PAL, dia didakwa karena menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu, dimana dia menjabat sebagai sebagai Kabareskrim. Sedangkan saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar, dia memotong dana pengamanan sebesar Rp4,2 miliar untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Susno diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. Mendapat vonis ini, Susno lantas mengajukan Kasasi. Namun, MA menolak kasasi Susno. Susno juga sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan. Kini Susno telah ditetapkan sebagai buronan
Perdebatan dimulai dengan “mengutak-atik” pasal 197 ayat (2) Huruf K KUHAP. Yusril sebelumnya bertindak sebagai pengacara Parlin Riduansyah, dia dulu pernah mengajukan uji materi pasal tersebut ke MK namun ditolak.
Pasal 197 ayat (2) KUHAP tidak dapat dipisahkan dari pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP sehingga harus dibaca “Surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Sedangkan pasal 197 ayat (2) menegaskan “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.