Penuntutan
Mekanisme ini sering digunakan KPK untuk menimbulkan effek jera kepada para pelaku. Apabila melihat rumusan RUU KUHAP, maka KPK hanya sebagai lembaga subkoordinasi dimana pemberantasan cuma dapat diatasi pada tingkatan “hulu” tanpa menyelesaikan dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku di tingkat hilir.
Lantas apa yang bisa kita bayangkan, apabila mekanisme penuntutan bukan lagi menjadi kewenangan KPK ?
Penyitaan
Sebenarnya mekanisme didalam KUHAP relatif lebih baik. Namun penulis bingung mengapa kemudian mekanisme ini
Putusan Bebas.
Didalam KUHAP sudah diatur bahwa pada prinsipnya putusan bebas tidak dapat dikasasi.
Tapi dalam praktiknya telah dilakukan dikotomi, yaitu putusan bebas murni atau bebas tidak murni,
Terhadap putusan bebas dalam pengertian “Bebas Murni” yang telah diputuskan oleh judexfactie sesungguhnya tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
Namun dalam praktiknya Jaksa/Penuntut Umum selalu tidak mengindahkan ketentuan ini, hampir semua putusan bebas (bebas murni) oleh Penuntut Umum tetap dimajukan kasasi.
Sehingga dalam praktek biasa dikenal Putusan bebas Murni (de “zuivere vrijspraak”) dan Putusan Bebas Tidak Murni (de “onzuivere vrijspraak”.